ARB Menuntut Pecat Hakim MA yang Lakukan Konspirasi Hukum Kasus Novanto

Setya Novanto

Korupsi telah menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia. Maka dari itu, pelaku tindak pidana korupsi harus di hukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab praktik tersebut, dapat menimbulkan kerusakan yang sangat luas di dalam kehidupan masyarakat. Dan Korupsi juga dapat merusak sebuah tatanan demokrasi dan supremasi hukum, sehingga melahirkan pelanggaran hak asasi manusia, mendistorsi perekonomian, menurunkan kualitas kehidupan dan akan menimbulkan kerugian terhadap perkembangan pembangunan suatu Negara.

Koordiantor Lapangan ALIANSI RAKYAT BERSATU (ARB) Ade Imam mengatakan, tindak pidana korupsi ini mayoritas dilakukan oleh pejabat tinggi negara yang sesungguhnya di percaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat, akan tetapi justru sebaliknya. Hal ini, tentu saja sangat memperhatinkan bagi kelangsungan hidup masyarakat.

“Fenomena tindak pidana korupsi E-KTP merupakan mega skandal besar yang melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Golkar, dimana negara dirugikan hingga mencapai 2,3 Tryliun. Tentu hal ini, membuat masyarakat kecewa dan merasa geram menyaksikan tindakan keji yang dilakukan oleh wakilnya yang duduk di senayan,” kata dia di Jakarta, Senin (21/8).

Dan masyarakat pun di buat kaget dengan adanya pertemuan yang dilakukan oleh Setya Novanto dan ketua MA, baru-baru ini. Tentu Pertemuan tersebut sangat patut di curigai karena mengingat status Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-KTP yang telah di tetap oleh KPK dimana telah di atur pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dengan adanya pertemuan tersebut kami dari Aliansi Rakya Bersatu mencurigai ada upaya agar Setya Novanto bisa lepas dari tuntuan hukum.

Langkah yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah agung RI sangat menciderai nilai independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hukum yang berkeadilan seharusnya sebagai pimpinan lembaga yudikatif harus memberikan contoh terhadap masyarakat dalam menegakkan supermasi hukum dan memberantas tindak kejahatan apalagi tindak kejehatan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Dalam kekuasaan kehakiman yang merdeka, merupakan salah satu prinsip penting bagi indonesia sebagai nagara Hukum. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibanya ada jaminan ketidak keberpihakan kekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum dan keadilan. (wiyanto)

Maka dari itu tuntutan kami yaitu:

1. Tangkap dan adili Ketua DPR RI, Setya Novanto sesuai hukum yang berlaku.
2. Pecat Ketua MA sebab tlh merusak dan mencoreng lembaga peradilan.
3. MA hrs mengawal proses jalannya persidangan agar kasus korupsi EKTP yg melibatkan Setya Novanto ini bisa berjalan terbuka dan tdk diskriminatif.
4. Pecat hakim MA yg tlh terindikasi melakukan konspirasi hukum dgn tersangka korupsi E KTP Setya Novanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *