Apalagi yang Mau Kau Lawan Kawan? Putusan Sela PN Jakpus Tegaskan Hendry Bangun Ketum PWI yang Sah

Kolase gambar Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Hendra J Kede. Foto: humas PWI Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Semarak.co-Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH (Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum) PWI Pusat Hendra J Kede membeberkan bahwa putusan sela ini memperkuat posisi Hendry sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Bacaan Lainnya

Putusan itu dibacakan, Selasa, 18 Maret 2025 dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Majelis hakim yang mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi.

“Karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” imbuh Hendra J Kede yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Gugatan Sayid Iskandarsyah sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Namun, rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI. Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI.

Termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat. Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI.

Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan. “Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023,” kutip Hendra.

“Hendry Bangun sah Ketum PWI, dan semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi,” demikian Hendra menambahkan seperti dirilis humas PWI Pusat melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Kamis (17/4/2025). (smr)

Pos terkait