Anda Berhenti Kerja, Ini Dua Cara Mencairkan JHT BPJamsostek saat Pandemi Corona

ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Di tengah pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau panggil kami BPJamsostek menyiapkan dua cara mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT). Seperti diketahui pandemi Covid-19 membuat sejumlah wilayah melakukan pembatasan perjalanan maupun jam operasional kantor.

semarak.co-Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id (posted: 02-04-2020 08:52:29), dalam email dari badan publik yang menjalankan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) itu terdapat dua cara pencairan klaim JHT BPJamsostek. Pertama dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online, yakni tanpa kontak fisik.

Bacaan Lainnya

Cara kedua, datang ke kantor BPJamsostek setelah dilakukan pendaftaran antrean online. Lalu bagaimana cara mencairkan BPJamsostek di tengah meningkatnya orang dalam pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Untuk mengurangi kontak fisik, BPJamsostek menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BPJamsostek.

Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BPJamsostek. Selanjutnya akan ditentukan dalam dua cara apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.

Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK).

Kemudian salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BPJamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Pencairan Secara Online

Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 secara online, maka terlebih dulu peserta melakuan pendaftaran antrean melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Dalam badan email dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, sainan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek. Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek dalam mencairkan JHT. Saat suhu tubuh pasien di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.

Sedangkan bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.

Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, sainan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan. Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.

Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas. Sementara untuk jaminan lainnya, BPJamsostek tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kentor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.

Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BPJamsostek. Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletekkan ke dalam dropbox yang tersedia. Sementera bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *