Anak Buat Konten Pornografi di Buleleng, Kementerian PPPA Dorong Upaya Rehabilitasi

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga dalam rapat kerja dengan DPR RI. Foto: internet

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyayangkan tindakan 6 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang membuat konten pornografi berdurasi singkat di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat dituntaskan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

semarak.co-Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, disamping proses hukum, Kementerian PPPA meminta agar para terduga pelaku dapat diberikan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan atas perilaku salah mereka sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Diperlukan rehabilitasi fisik, spiritual, mental, moral dan sosial untuk pemulihan anak-anak tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap kasus ini ditangani secara tuntas secara hukum dan juga diberikan pendampingan rehabilitasi. Jangan biarkan anak-anak ini terjebak dalam perilaku yang salah dan membahayakan masa depannya,” ujar Menteri PPPA Bintang seperti dirilis humas Kementerian PPPA melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Jumat sore (24/12/2021).

Menteri Bintang juga mendesak masyarakat untuk menghentikan dan tidak menyebarkan video tersebut lewat media apapun. “Penyebaran video tersebut berbahaya apalagi jika jatuh ke tangan anak-anak. Risiko jangka panjang mengintai orang yang kecanduan pornografi karena dapat merusak sistem saraf otak, juga merangsang tubuh, fisik, dan emosi yang diikuti perilaku seksual,” imbuhnya.

Anak-anak, nilai Menteri Bintang, beresiko menjadi pelaku pornografi hingga terjebak dalam dunia prostitusi, baik sebagai pelaku, korban ataupun saksi. Menteri Bintang menuturkan saat ini Kementerian PPPA telah menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 ke Buleleng untuk mengidentifikasi kasus tersebut dan memastikan semua pihak melakukan perannya dalam memberikan penanganan dan pendampingan terhadap anak secara komprehensif.

“Saya menyampaikan apresiasi terhadap upaya Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Berdasarkan hasil proses pemeriksaan tersebut diketahui pelaku sering menonton video porno di handphone. Kasus ini melibatkan tujuh anak berhadapan dengan hukum, yakni enam laki-laki dan satu perempuan,” terang dia.

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada proses penyelesaian perkara, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) perlu diupayakan untuk Diversi. Hal ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan pelaku, tetapi untuk memperbaiki perilakunya.

Pada proses Diversi perlu keterlibatan 3 (tiga) pihak, diantaranya penyidik, pekerja sosial dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas). Lebih lanjut, Menteri Bintang menegaskan, selain pendampingan, Pemerintah Daerah juga perlu memastikan ABH mendapatkan pengasuhan yang layak. Pada kasus ini, ada indikasi masih perlunya peningkatan pengetahuan dan kemampuan orangtua dalam mengasuh anak, menuntun, membimbing, membesarkan dan melindungi anak-anaknya.

“Ada dua alternatif yang bisa dilakukan sebagai upaya pemulihan. Pertama Pemerintah Daerah memastikan adanya pendampingan dan penguatan kapasitas bagi para orangtua ABH, atau menyediakan pengasuhan alternatif secara perorangan (orang tua asuh), atau ditempatkan sementara pada lembaga rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan” pungkasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *