Alasan Mantan Kabareskrim Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Foto: internet

Menjelang gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang akan digelar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu besok (9/7/2025), mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji justru menyebut Rismon Sianipar Cs tak bisa dijadikan tersangka.

Semarak.co – Menurut Susno kemungkinan adanya tersangka di kasus ini sangat sulit, apalagi mentersangkakan kasus pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Hal ini beralasan karena obyek perkara ini, yakni ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu keasliannya.

Bacaan Lainnya

“Kalau obyeknya saja tidak asli, berarti pencemaran nama baiknya gugur. Kalau remang-remang hanya identik, tidak bisa mentersangkakan Rismon Cs itu,” ulas Susno dikutip dari tayangan TVOne, Jumat (4/7/2025).

Menurut Susno, saat ini sangat ditunggu terbukti tidaknya ijazah itu palsu atau asli. Terkait rencana Bareskrim melakukan gelar perkara khusus kasus ini, menurut Susno hal itu sebenarnya biasa saja. Namun, karena yang diperiksa adalah tokog berpengaruh yakni mantan Presiden RI dan obyek pemeriksaannya ijazah, maka dianggap tidak biasa.

Susno juga menyoroti pernyataan Bareskrim sebelumnya yang menyebut ijazah Jokowi identik. Menurutnya identik itu masih menjadi pertanyaan besar. Susno menyarankan kasus ini ditarik semuanya di Bareskrim Polri agar tidak ada persepsi macam-macam dari masyarakat.

“Identik dengan mana? Kalau dengan yang palsu ya namanya palsu juga. Kalau identik dengan yang asli, asli yang mana? Harus ada lembaga resmi yang memberikan pembanding yang asli,” kata Susno dilansir surya.co.id, Sabtu, 5 Juli 2025 15:49 WIB dari laman pencarian google.co.id, Senin (7/7/2025).

Dia juga meminta adanya perlakuan yang sama antara pelapor, baik Jokowi maupun TPUA. “Dikarenakan perkara ini dua-duanya masih dalam taraf penyelidikan, maka harus hati-hati polri menyelidiki,” katanya.

Menanggapi pernyataan Susno, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengakui bahwa gelar perkata itu sesuatu yang biasa. Namun dia meminta agar gelar perkara ini benar-benar inisiatif dari penyidik, bukan karena desakan dari TPUA. “Penyidik harus netral,” tegasnya.

Terkait pernyataan Susno bahwa Rismon Cs tidak bisa dijadikan tersangka, Rivai jusru mengungkap pernyataan berbeda. Dikatakan, dalam laporannya Jokowi tak hanya mencantumkan pasal pencemaran nama baik, namun juga fitnah, rekayasa teknologi dan penggunaan data tanpa izi.

Diakui, untuk pasal fitnah memang harus dibuktikan ijazah itu asli atau tidak. Namun, untuk perkara pencemaran nama baik, sekalipun ijazah tidak asli pun masih bisa dijeratkan. Menurut Rivai di perkara ini tidak bergantung pada asli tidaknya ijazah namun ada 3 pasal lain yang bisa dijeratkan.

“Bedanya pencemaran nama baik ini yang disampaikan itu nyata, tapi disebarluaskan dalam satu forum yang tidak benar, yang memang tujuan mendiskrieditkan. Soal hasil labfor Bareskrim, karena dilakukan di tahap penyelidikan memang belum pro justicia,” akunya.

Meski demikian, menurutnya uji labfor ini masih bisa dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.  “Ini harus semua perkara harus jelas, harus ada akhirnya, jangan dibuat khusus atau tidak ada ujungnya,” tukasnya.

Sebelumnya, Polri menunda gelar perkara khusus soal kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang sedianya dilakukan hari ini, Kamis (3/7/2025). Adapun agenda gelar perkara khusus tersebut bakal dilakukan pada pekan depan tepatnya Rabu (9/7/2025).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penundaan gelar perkara khusus ini atas permohonan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui aduan masyarakat (Dumas).

Atas hal tersebut, Bareskrim kemudian menindaklanjutinya dengan mengundang pihak pendumas dan terdumas pada 30 Juni 2025. Meski begitu, pihak pendumas yakni TPUA sendiri kembali menyurati Polri untuk bisa menghadirkan sejumlah nama yang mereka sodorkan.

“Tanggal 2 Juli kemarin itu TPUA membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Atas permintaan itu, kata Trunoyudo, penyidik akhirnya menunda jadwal gelar perkara khusus dengan akan mengundang sejumlah orang di antaranya dari Komnas HAM, DPR RI, pakar telematika, Roy Suryo hingga Rismon Hasiholan.

“Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” ujar Trunoyudo.

Sementara Roy Suryo sendiri mengaku dirinya siap jika diminta untuk menjadi ahli dalam gelar perkara khusus tersebut. “Nah, kami ini siap juga untuk hadir selaku ahli. Saya dan Dr. Rismon, sementara, tapi nanti dengan yang lain. Kami siap. Meski akan menunggu keputusan tim apakah akan dilibatkan atau tidak,” cetusnya.

Ajudan Jokowi Diperiksa

Sebelumnya, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah pada Kamis (3/7/2025) pukul 17.11 WIB. Kehadiran Syarif diketahui awak media tengah menunggu pemeriksaan perkara lain di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tidak sendiri, Syarif mendatangi Polda Metro Jaya juga bersama dua kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dan Andra Reinhard Pasaribu. Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketiganya terlihat berjalan kaki ke arah gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan ini, Syarif mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan menggendong tas pundak. Sementara, Yakup menggunakan kemeja batik lengan pendek, celana panjang hitam, dan tas clutch hitam. Sedangkan, Andra memakai setelan jas.

Syarif mengakui kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Jokowi. “Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ungkap Syarif.

Namun pemeriksaan terhadap Syarif tampak tak berangsur lama. Pada pukul 19.23 WIB menginformasikan bahwa ia sudah meninggalkan Polda Metro Jaya. “Saya sudah keluar dari Polda,” ucap dia.

Yakup Hasibuan membeberkan alasan mengapa Polda Metro Jaya sampai harus memeriksa ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Yakup menyebut, saat Jokowi melayangkan laporan soal dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ini, tentu dijelaskan kapan dan bagaimana awalnya Jokowi tahu akan adanya tudingan ini.

Selain itu, adanya tudingan ijazah palsu ini juga disampaikan oleh beberapa orang kepada Jokowi.Untuk itu, Polda Metro Jaya memanggil orang-orang dekat Jokowi, termasuk Kompol Syarif yang selama ini menjadi ajudan Jokowi.

“Artinya kan pada saat Pak Jokowi membuat laporan tentunya kan di situ ada diterangkan kapan pertama Pak Jokowi mengetahui ada hal-hal yang mencemarkan nama baik atau keterangan yang menurut beliau adalah fitnah atau tidak benar.”

“Nah, hal-hal ini tentunya kan disampaikan juga kepada beberapa orang. Jadi itulah yang dikonfirmasi ke orang-orang terdekat Pak Jokowi,” kata Yakup dilansir Kompas TV, Sabtu (5/7/2025) seperti dilansir juga surya.co.id, Sabtu, 5 Juli 2025 15:49 WIB dari laman pencarian google.co.id, Senin (7/7/2025).

Terkait detail pertanyaan serta materi apa saja yang ingin digali dari Kompol Syarif ini, Yakup menyebut bukan ranahnya untuk bicara. Karena Polda Metro Jaya lah yang memiliki kewenangan untuk menjelaskannya.

“Nah, mengenai detailnya apa sih sebenarnya yang mau dicari dari seorang Mas Syarif gitu. Untuk dalam proses penyelidikan ini, atau nanti dalam penyelidikan yaitu mungkin nanti dari Polda Metro Jaya yang dapat menerangkan untuk membangun konstruksinya seperti apa,” ujar Syarif lagi.

“Namun secara umum seorang saksi itu kan ketika diundang sehubungan dengan suatu dugaan tindak pidana, tentu seorang saksi ini tentunya diduga telah mendengar melihat atau mengalami juga dugaan tindak pidana apa yang sedang dilakukan penyelidikan,” demikian ditambahkannya.

Dilanjutkan dia, “Jadi kalau kami melihat ya tentunya mungkin Mas Syarif sebagai orang yang paling dekat dengan Pak Jokowi sebagai ajudannya tentu mungkin sebagai seorang saksi melihat, mendengar, dan mengalami juga apa yang Pak Jokowi laporkan sebagai dugaan tindak pidananya. Ya, mungkin sekitaran itu.” (rya/net/gle/smr)

Pos terkait