Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang membeberkan sepuluh kasus hukum yang menarik perhatian publik hingga November 2022, ternyata mengundang perhatian banyak pihak.
semarak.co-Pasalnya, pernyataan yang dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (23/11/2022), Jaksa Agung hanya menyebut sejumlah kasus saja seperti pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat yang melibatkan Irjen Fredy Sambo.
Lalu Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kredit fiktif Indo Surya, investasi bodong Binomo hingga ujaran kebencian Alvin Lim serta kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Padahal, ada sejumlah kasus hukum lain yang saat ini juga mencuri perhatian publik.
“Di antaranya kasus KTP ganda bahkan hingga tiga buah yang diduga dimiliki Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri. Kasus ini bahkan sudah dilaporkan sejumlah pihak ke Kemendagri,” ujar Lieus yang juga Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) dirilis yang diterima redaksi semarak.co, Kamis malam (24/11/2022).
Salah satu pihak yang melaporkannya, kutip Lieus, adalah Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak). Koalisi ini melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) ganda.
Herannya, sindir Lieus, anggota Komisi III DPR tidak bereaksi atas masalah ini. “Saya tak mendengar dan tak membaca berita di media tentang ada anggota komisi III DPR yang mempertanyakan pada Burhanuddin tentang kepemilikan tiga KTP dengan data berbeda,” ujar Lieus.
Adalah suatu yang janggal jika kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Alvin Lim atas laporan polisi 185 orang jaksa itu dijadikan sebagai informasi yang dianggap penting untuk disampaikan kepada anggota DPR, sementara kasus kepemilikan KTP ganda yang dituduhkan kepada pejabat tinggi negara sekelas Jaksa Agung tidak disinggung anggota DPR dalam RDP itu.
“Oleh karena itulah saya merasa perlu untuk menulis surat terbuka kepada Presiden dan Ketua DPR tentang masalah kepemilikan KTP ganda Jaksa Agung ini. Orang lain, bisa saja beranggapan kasus kepemilikan KTP ganda ini sebagai suatu yang sepele,” kecamnya.
Tapi jika kasus ini dibiarkan dan tidak ada penjelasan yang masuk akal dari instansi terkait terhadap dugaan kepemilikan tiga KTP Jaksa Agung tersebut, Lieus khawatir, hal itu akan menimbulkan preseden buruk bagi bangsa ini di masa datang.
Karena itu, selain meminta Presiden Jokowi memanggil Jaksa Agung untuk meminta penjelasan soal ini, Lieus juga meminta Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil mengklarifikasi soal kepemilikan KTP Jaksa Agung dengan tiga data yang berbeda itu.
“Kalau kasus dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Alvin Lim saja dianggap penting dan mendapat prioritas penanganan dari kejaksaan, masak sih kasus Jaksa Agung yang punya tiga KTP berbeda dianggap biasa?” tanya Lieus. (smr)