Akan Terbitkan Juknis Terkait AUM, PP Muhammadiyah Harap Bank Syariah Indonesia Pro UMKM

Saat ini Mandiri Syariah menjadi Bank syariah pertama di Indonesia yang memiliki fitur pembukaan rekening online melalui aplikasi Mandiri Syariah Mobile. Foto: humas Mandiri Syariah

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali bersikap terhadap penggabungan tiga bank syariah BUMN menjadi PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Entitas hasil merger PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRIsyariah ini direncanakan terbentuk efektif, 1 Februari 2021.

semarak.co-Salah satu masalah bangsa ini adalah kesenjangan sosial-ekonomi, yakni hanya sekelompok kecil masyarakat menikmati kemakmuran yang sebesar-besarnya. Muhmmadiyah mengginginkan kehadiran BSI bisa menjawab persoalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir mengatakan, kondisi itu terjadi karena sistem ekonomi Indonesia belum mampu mewujudkan keadilan sosial yang merata dan terciptanya kemakmuran bagi sebesar-besarnya hajat hidup rakyat sebagaimana cita-cita dari sila kelima Pancasila dan pasal 33 UUD 1945.

Bank, terang Haedar, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, sebagaimana UU Nomor 10 Tahun1998.

“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat,” ujar Haedar dalam conference pers secara virtual melalui aplikasi video conference terkait BSI, Selasa (22/12/2020)

Adapun tujuan perbankan Indonesia, lanjut Haedar, ialah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Bersamaan itu, lanjut dia, salah satu masalah bangsa Indonesia ialah masalah kesenjangan sosial-ekonomi di mana mayoritas rakyat belum memperoleh taraf hidup yang sejahtera secara merata.

Sementara sekelompok kecil masyarakat menikmati kemakmuran yang sebesar-besarnya. Dengan kata lain sistem ekonomi Indonesia belum mampu mewujudkan keadilan sosial yang merata dan terciptanya kemakmuran bagi sebesar-besarnya hajat hidup rakyat sebagaimana cita-cita dari sila kelima Pancasila dan pasal 33 UUD 1945.

Karena itu, berkaitan kehadiran BSI ada beberapa hal jadi catatan Muhammadiyah. Pertama, penggabungan tiga bank syariah yang dikelola pemerintah merupakan kebijakan dan kewenangan penuh pemerintah yang diambil berdasarkan pengkajian yang komprehensif dan mendalam.

“Terkait dengan hal tersebut, BSI sebagai bank syariah maupun lembaga perbankan milik negara pada umumnya hendaknya benar-benar menjadi perbankan Indonesia yang dikelola secara good governance, profesional, dan terpercaya untuk sebesar-besarnya hajat hidup dan peningkatan taraf hidup rakyat,” tukasnya.

Pengelolaan dan manajemen BSI harus benar-benar dikontrol dengan seksama, transparan, dan akuntabel sehingga sejalan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta tidak ada pihak manapun yang menyalahgunakan dan memanfaatkan perbankan Indonesia untuk kepentingan yang bertentangan dengan asas, fungsi, dan tujuannya.

Kedua, BSI dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif yang lebih besar/maksimal (minimal 60 persen untuk pembiayaan UMKM) untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat/masyarakat kecil.

“Kinerja dan keberhasilan BSI hendaknya tidak dinilai dari laba, tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kebijakan tersebut dapat mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi sekaligus terwujudnya pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila,” ujarnya.

Bila kesenjangan sosial-ekonomi dibiarkan akan merusak kebersamaan dan persatuan Indonesia. BSI dan perbankan pada umumnya tidak menjadi lembaga yang memberi kemudahan dan dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki akses kuat secara ekonomi, politik, dan sosial manapun.

Ketiga, BSI sesuai wataknya sebagai bank syariah sangat tepat apabila mendeklarasikan diri sebagai bank yang fokus kepada UMKM untuk percepatan perwujudan keadilan sosial-ekonomi secara lebih progresif di negeri ini.

“BSI yang berlabelkan syariah secara khusus penting menaruh perhatian, pemihakan, dan kebijakan imperatif pada program penguatan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam yang sampai saat ini masih lemah secara ekonomi,” terang dia.

Kebijakan khusus tersebut, sambung Haedar, sebagai perwujudan dari keadilan distributif dalam bingkai aktualisasi persatuan Indonesia. Bila umat Islam kuat maka bangsa Indonesia pun akan menjadi kuat dan maju.

Keempat, Muhammadiyah dengan seluruh amal usaha (AUM) dan jaringan organisasinya yang luas didukung pengalaman manajemen profesional dan sumber daya manusia dengan spirit Al-Qur’an, terutama surah al-Mā‘ūn, siap secara konsep dan langkah nyata untuk mengembangkan program UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Hal itu sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan New Economic Policy yang berbasis pada Kebijakan Ekonomi Berkeadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Kelima, Muhammadiyah mengajak semua komponen bangsa yang memiliki kekuatan dan akses ekonomi-politik yang kuat untuk berbagi dan bersatu langkah dalam penguatan UMKM dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil demi terwujudnya keadilan sosial di Indonesia.

Dengan semangat Persatuan Indonesia kami percaya Indonesia menjadi negara dan bangsa maju dalam kebersamaan, kata dia, yaitu Indonesia untuk semua sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Keenam, pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan persyarikatan hendaknya mengikuti kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam waktu dekat Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan petunjuk teknis terkait dana amal usaha dan persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi. Pandangan terkait BSI tidak ada kaitan dengan signifikansi dana pihak manapun yang disimpan di bank syariah itu.

“Tetapi menyangkut tuntutan akuntabilitas publik terhadap BSI sebagai badan usaha milik negara yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagaimana perintah Undang-undang,” pungkasnya.

Haedar mengatakan, pihaknya memahami penggabungan tiga bank syariah itu merupakan kebijakan dan kewenangan penuh pemerintahan yang sudah dikaji mendalam. Sehingga organisasi ini menginginkan agar pengelolaan dan manajemen BSI benar-benar dikontrol dengan seksama, transparan, dan akunta sejalan dengan perundang-undangan.

“PP Muhammadiyah mengajak kepada seluruh komponen bangsa khususnya yang memiliki kekuatan dan akses ekonomi-politik yang kuat untuk berbagi dan bersatu langkah dalam penguatan UMKM dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil demi terwujudnya keadilan sosial di Indonesia,” ujarnya.

Haedar mengatakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam waktu dekat akan menerbitkan petunjuk teknis yang terkait dengan dana amal usaha dan persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi.

Ia menekankan pandangan Muhammadiyah terkait BSI tidak ada kaitan dengan signifikansi dana pihak manapun yang disimpan di Bank Syariah tersebut. Tetapi, hal tersebut menyangkut tuntutan akuntabilitas publik terhadap BSI sebagai badan usaha milik negara yang menghimpun dana dari masyarakat.

“Kepada pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan Persyarikatan di semua tingkat hendaknya mengikuti kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” cetus Haedar. (pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *