Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026 – 2031 dimulai. Pendaftaran peserta dibuka 1 – 10 Juni 2026. Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Semarak.co – Ketua AHWA Miftah Faqih menyampaikan bahwa proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan bagian penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
“Majelis Masyayikh berperan strategis sebagai lembaga mandiri yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai perundang-undangan,” ujarnya, dirilis humas melalui link resmi kemenag.go.id di WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (20/5/2026).
Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang merepresentasikan Dewan Masyayikh dan berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren, sekaligus memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terpelihara dalam sistem pendidikan nasional.
Sementara Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) adalah tim khusus yang bertugas untuk memilih anggota Majelis Masyayikh. Tim ini dibentuk berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026, dan terdiri atas 9 orang.
Seleksi Bakal Calon Majelis Masyayikh ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Sekretaris AHWA KH. Achmad Roziqi menjelaskan bahwa pemilihan anggota Majelis Masyayikh mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.
Petunjuk teknis tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” jelasnya.
Kemenag telah berkirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif dengan mengusulkan perwakilan terbaik yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.
Sesuai petunjuk teknis, tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan essai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh.
Anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah tujuh belas orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.
Bakal Calon anggota Majelis Masyayikh yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan diajukan AHWA sebagai calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh.
Proses pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.
Berikut Persyaratan Anggota Majelis Masyayikh:
- Bersedia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Masyayikh; dan
- Memiliki integritas;
- Memiliki komitmen kebangsaan;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Bukan pengurus partai politik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup.
- Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren;
- Memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam;
- Memiliki latar belakang pendidikan pesantren;
- Berusia paling rendah 40 tahun
- Bukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi pada saat dipilih;
- Rekomendasi dari Asosiasi Pesantren (opsional);





