Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) baru saja mencanangkan Gerakan Sadar LAPOR. Gerakan ini diharapkan akan terjadi peningkatan partisipasi dalam menyampaikan pengaduan pelayanan publik. Menariknya, acara ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) dimana masyarakat luas dapat menyaksikan kegiatan ini dengan berbagai atraksi dan pertunjukan yang menarik.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, Gerakan Sadar LAPOR ini sekaligus untuk melakukan promosi, edukasi, dan penyebaran informasi mengenai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan menggunakan platform nasional, aplikasi LAPOR! yang berasal dari singkatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
“Hal ini berarti para pengelola dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah siap untuk mengelola pengaduan ini dengan baik,” ujar Asman pada acara Gerakan Sadar LAPOR di Jakarta, Minggu (15/7).
Selain di Jakarta, rinci Asman, pencananganan juga diselenggarakan serentak di Palembang, Banjarmasin, Bandung, Makassar, dan Cirebon. “Dengan pelaksanaan secara serempak di beberapa kota besar di Indonesia, diharapkan gaung kegiatan ini cukup besar, sehingga mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik. Sesuai dengan amanat UU No. 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa instansi pemerintah wajib menyediakan unit pengaduan pelayanan publik.
Kehadiran SP4N yang menggunakan Platform Nasional Aplikasi LAPOR! diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, termasuk berbagai kanal telah disediakan untuk memudahkan pengaduan seperti SMS 1708.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian PANRB juga meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Aplikasi untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi pelayanan publik.
Aplikasi SIPP, sebut dia, merupakan aplikasi bersama yang dapat digunakan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN dalam menyediakan informasi pelayanan publik sebagai dasar peta pelayanan publik nasional. Masyarakat dapat mengakses situs website SIPP ini melalui sipp.menpan.go.id. (lin)