Mendukbangga Wihaji Teken SKB 7 Menteri tentang Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan

Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji menandatangani Keputusan Bersama Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan bersama sejumlah kementerian lainnya.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/Kepala BKKBN) Wihaji menandatangani Keputusan Bersama Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan bersama sejumlah kementerian lainnya.

Semarak.co – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menuturkan latar belakang terbitnya SKB 7 Menteri ini. SKB ini bukan menghalangi tapi mengatur untuk memitigasi risiko teknologi digital dan kecerdasan artifisial.

Bacaan Lainnya

“SKB 7 Menteri ini merupakan sikap untuk mewujudkan generasi bijak yang cerdas berdigital dan menggunakan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence atau AI),”  ujar Pratikno, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemendukbangga/BKKBN, Kamis malam (12/3/2026).

Adapun latar belakang SKB tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal ini adalah tantangan bagi peserta didik dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang tidak terkendali.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2023, tingkat penguasaan/kepemilikan telepon genggam pada kelompok usia 15 – 24 tahun di Indonesia mencapai 92,14%. Data BPS pada 2024 juga menunjukkan bahwa 35,57% anak berusia 0 – 6 tahun telah terpapar internet.

Sementara laporan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada 2023 menunjukkan bahwa 50,3% anak di Indonesia pernah melihat konten seksual dan 48% di antaranya pernah mengalami perundungan daring (cyberbullying).

Pratikno menyampaikan, pengaturan di sekolah saja tidak cukup, tapi diperlukan pengawasan orang tua. Peran orang tua menjadi penting dan harus diperkuat, bukan hanya mengawasi tapi juga menjadi pendamping dan mentor yang aktif saat anak menggunakan teknologi dan kecerdasan artifisial.

Dengan penandatanganan SKB 7 Menteri ini, Kemendugbangga memiliki tanggung jawab, yakni: melaksanakan penguatan fungsi keluarga berbasis siklus hidup dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab.

Kemendukbangga/BKKBN akan berperan, antara lain menyusun kebijakan dan program penguatan fungsi keluarga yang mendukung kemampuan orang tua/wali dalam membimbing, memantau, dan mengarahkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial oleh anak di lingkungan rumah.

Selain itu mengoordinasikan dengan kementerian dan pemda memastikan integrasi penguatan kapasitas keluarga dalam implementasi Keputusan Bersama ini, serta mendorong sinergi antara satuan pendidikan dan keluarga dalam mendukung perilaku digital anak yang etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab. (hms/smr)

Pos terkait