Menteri Maman: Penindakan Impor Ilegal Perkuat Perlindungan dan Daya Saing UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal dan under-invoicing yang selama ini merugikan pengusaha UMKM di Indonesia.

Semarak.co – Menteri Maman menyampaikan harapannya agar momentum penegakan hukum saat ini menjadi titik keseriusan bersama untuk berpihak pada perlindungan sekaligus peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap momentum ini menjadi bukti keseriusan kita semua untuk melindungi dan mendorong peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Maman, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Teman UMKM, Selasa malam (10/2/2026).

Ia menyoroti maraknya peredaran barang impor ilegal dengan harga sangat murah yang menciptakan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat. Kondisi tersebut, membuat pengusaha UMKM kesulitan memasarkan produknya, meski telah didukung pembiayaan dan pendampingan  pemerintah dan perbankan.

“Menjadi tidak efektif ketika kementerian dan perbankan sudah memberikan berbagai skema pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil, namun setelah mereka memproduksi barang, mereka kesulitan menjualnya karena pasar dipenuhi produk ilegal,” katanya.

Menteri Maman menjelaskan dampak praktik impor ilegal tidak berhenti pada kerugian ekonomi semata. Kebangkrutan usaha dapat berujung pada meningkatnya kredit bermasalah, terganggunya stabilitas keluarga pengusaha UMKM, hingga memicu persoalan sosial yang lebih luas.

“Ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Dampaknya menyentuh kehidupan keluarga pengusaha UMKM, menimbulkan persoalan sosial, dan pada akhirnya merugikan bangsa secara keseluruhan,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak bersikap anti terhadap barang impor. Namun, setiap aktivitas impor harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin terciptanya persaingan yang adil dan sehat.

“Kami tidak melarang impor dan tidak anti terhadap barang impor. Namun, impor harus sesuai aturan. Jika tidak tercatat dan masuk secara ilegal, maka itu merupakan praktik yang tidak adil dan merugikan UMKM,” ujar Menteri Maman.

Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait terus memperkuat koordinasi untuk menjaga keberlangsungan pengusaha UMKM, termasuk dalam menghadapi tantangan perdagangan di era digital.

Upaya ini mencakup penguatan pengawasan, pembenahan ekosistem perdagangan, serta peningkatan kapasitas dan daya saing produk dalam negeri. “Kata kuncinya adalah perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Itu yang sedang kami siapkan bersama lintas kementerian,” katanya.

Menurut Menteri Maman, penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal harus menjadi titik balik dalam membangun tata niaga yang lebih adil. Negara, katanya, harus hadir untuk memastikan puluhan juta pengusaha UMKM memperoleh ruang usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Saatnya kita menyudahi praktik-praktik yang merugikan. Negara harus hadir melindungi para pengusaha UMKM dan memastikan produk Indonesia mendapatkan tempat yang adil di pasar dalam negeri,” kata Menteri Maman.

Melalui langkah tegas dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem perdagangan yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kekuatan ekonomi nasional, sehingga UMKM dapat tumbuh tangguh sebagai tulang punggung perekonomian bangsa. (hms/smr)

Pos terkait