Pembinaan Pelaku Usaha, BPJPH Harapkan Usaha Besar Jadi Role Model dan Mitra UMK dalam Penguatan Ekosistem Halal Nasional

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Foto: humas BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Pelaku Usaha Skala Besar di gedung BPJPH kawasan Pondok Gede Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026).

Semarak.co – Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi penguatan ekosistem halal nasional sekaligus persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Kehadiran negara melalui kebijakan halal ini juga harus dimaknai sebagai upaya membangun ekosistem halal nasional yang kuat.

Bacaan Lainnya

Membuka kegiatan, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan peran strategis pelaku usaha besar dalam mendukung keberhasilan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Di dalamnya, pelaku usaha besar diharapkan menjadi role model sekaligus mitra pembina bagi usaha mikro dan kecil.

“Usaha besar memiliki sumber daya, pengalaman, dan standar yang dapat menjadi rujukan bagi UMK. Dengan kemitraan yang kuat, ekosistem halal nasional akan tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan,” kata Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.

Kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan konsumen, lanjut Babe, tapi juga membangun ekosistem halal nasional yang kuat dan produktif melalui kolaborasi solid antarpelaku usaha.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin mengapresiasi atas kehadiran dan komitmen para pelaku usaha dalam mendukung implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha.

“Sekaligus memperkuat sinergi dalam literasi dan edukasi antara usaha besar dan UMK dalam rangka memenuhi kewajiban sertifikasi halal,” ungkap Babe Haikla dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Jumat (30/1/2026).

Sinergitas tersebut menjadi kunci agar implementasi kebijakan halal tidak hanya bersifat kepatuhan regulatif, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan, penguatan kapasitas, serta pendampingan berkelanjutan bagi UMK, sehingga ekosistem halal nasional dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah telah melaksanakan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha menengah dan besar.

Selanjutnya, BPJPH memasuki tahapan kedua yang akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Adapun produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal mencakup produk dari semua skala usaha, baik besar, menengah, kecil, mikro dan luar negeri.

Selain produk makanan-minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, produk juga mencakup obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi risiko A, produk rekayasa genetik, alat kesehatan risiko A, serta barang gunaan.

Hadir Direktur Bina JPH Mohammad Farid Wadjdi, Direktur Pengawasan JPH Budi Setyo Hartoto, beserta jajaran. Kegiatan diikuti pimpinan dan perwakilan pelaku usaha skala besar dari berbagai sektor strategis, meliputi industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, obat, serta barang gunaan sehari-hari. (hms/smr)

Pos terkait