Kementerian PU Susun Renduk dan Renaksi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera

Menteri PU Dody saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Senayan Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyusun Rencana Induk (Renduk) dan Rencana Aksi (Renaksi) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Sumatera dengan total indikasi kebutuhan anggaran sebesar Rp73,98 triliun.

Semarak.co – Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan, penanganan difokuskan pada infrastruktur Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Prasarana Strategis dengan prinsip build back better, yaitu membangun kembali infrastruktur yang terdampak agar lebih tangguh, aman, dan tahan bencana.

Bacaan Lainnya

“Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi ini tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi masyarakat terdampak bencana, tetapi juga meningkatkan kualitas infrastruktur dan keberlanjutan pelayanan publik secara jangka panjang,” kata Menteri Dody, saat Raker dengan Komisi V DPR RI, dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis PU608, Selasa malam (27/1/2026).

Menteri Dody menambahkan dari total kebutuhan anggaran Rp73,98 triliun, sekitar Rp4,8 triliun dialokasikan untuk tahap tanggap darurat, sementara sekitar Rp69 triliun diperuntukkan bagi tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Mekanisme pelaksanaan, pembiayaan serta skema kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Rencana Induk build back better mengacu pada Keputusan Presiden No 1 Tahun 2026.

Dody menjelaskan, pada tahun anggaran 2025, Kementerian PU telah merealisasikan anggaran tanggap darurat sebesar Rp576 miliar untuk mendukung penanganan awal bencana dan pemulihan fungsi dasar infrastruktur di wilayah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selanjutnya pada 2026, dibutuhkan anggaran tanggap darurat sebesar Rp4,27 triliun, serta anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp24,55 triliun untuk melanjutkan pemulihan infrastruktur sumber daya air, jalan dan jembatan, permukiman, serta prasarana dasar lainnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur tersebut direncanakan berlanjut hingga tahun 2028. Untuk tahun anggaran 2027, kebutuhan anggaran diproyeksikan sebesar Rp28,37 triliun, sedangkan pada tahun anggaran 2028 dibutuhkan anggaran sekitar Rp16,22 triliun.

“Kami memastikan proses implementasi penanganan bencana di Sumatera dapat berjalan efektif, efisien, terukur, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” tutup Menteri Dody. (hms/smr)

Pos terkait