Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen mewujudkan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan mendorong fungsi sekolah sebagai ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat untuk seluruh warga satuan pendidikan serta menjamin perlindungan untuk pendidik dan tenaga kependidikan.
Semarak.co – Dengan upaya tersebut diharapkan proses pembelajaran dapat terlaksana dengan maksimal dan memotivasi para murid untuk meraih prestasi yang gemilang. Menanggapi kejadian di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, Kemendikdasmen menegaskan kekerasan di sekolah merupakan perilaku tidak tepat dalam mendukung budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dua Permendikdasmen ini, menurut Mendikdasmen Mu’ti adalah upaya bersama untuk mendukung peran guru menciptakan generasi Indonesia yang hebat dan menjamin hak belajar anak Indonesia dengan rasa aman dan nyaman.
Kami juga mendorong perlindungan hukum terhadap guru terkait dengan mengedepankan aspek musyawarah dan kekeluargaan serta memberikan pendampingan psikologis guna menjamin kesehatan mental murid,” ungkap Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ditambahkan Mendikdasmen Mu’ti, pendidikan yang berkualitas dapat terwujud apabila murid merasa aman dan nyaman belajar, guru terlindungi akan hak hukumnya, dan sekolah tumbuh menjadi ruang yang penuh dengan nilai kebersamaan.
“Setiap persoalan yang terjadi di sekolah sejatinya harus diselesaikan dengan sikap kekeluargaan, edukatif, dan dialog yang menenangkan,” ujar Mendikdasmen Mu’ti dirilis humas usai acara melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Rabu malam (21/1/2026).
Karena itu, Menteri Mu’ti mendorong seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan untuk bersama-sama melaksanakan dua Permendikdasmen tersebut di wilayahnya masing-masing. Persoalan yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, hendaknya menjadi momentum.
“Yaitu untuk mengevaluasi proses pembelajaran yang dilakukan dan saling mendukung antar warga satuan pendidikan dengan memperkuat rasa menghargai dan menghormati,” pungkas Mendikdasmen Mu’ti. (hms/smr)





