Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, untuk menjamin kepastian hukum dan hak bagi narapidana lintas yurisdiksi negara.
Semarak.co – Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyatakan, Kementerian PANRB memahami dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antar kementerian dan lembaga.
Purwadi menjelaskan, aturan mengenai Satuan Tugas itu sebaiknya tidak diatur secara kaku, melainkan diatur dalam peraturan turunannya. Hal tersebut agar memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam melakukan penguatan peran Satuan Tugas.
“Pada dasarnya, mekanisme atau proses pemindahan narapidana bersifat dinamis yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan dinamika perkembangan. Terlebih hal ini menyesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku di setiap negara,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu malam (20/8/2025).
Oleh karena itu, Kementerian PANRB memberikan saran agar pencantuman norma dalam mekanisme pemindahan narapidana antarnegara tidak diatur secara teknis dan spesifik, khususnya berkaitan dengan peran dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
Pengaturan lebih rinci menegani mekanisme pemindahan narapidana antarnegara bisa dituangkan dalam aturan turunannya, misalnya menyusun Peraturan Pemerintah. Purwadi menegaskan, penyusunan RUU ini adalah salah satu bentuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni dalam reformasi hukum.
“Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif dalam penyusunan RUU ini dalam rangka menjamin kepastian hukum,” pungkas Purwadi. (don/smr)