Prof Ikrar Yakin Palsu Usai Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Pakar Pidana: Pengadilan yang Berhak Putuskan Asli atau Palsu Bukan Polisi

Polisi menampilkan foto dari fotokopi ijazah Jokowi (gambar besar kiri) dan foto dari ijazah asli Jokowi yang sedang dipegang (gambar kecil kanan). Foto: kompas

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Ikrar Nusa Bhakti meyakini bahwa ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memang palsu. Menurut Ikrar, banyak kejanggalan yang ada dalam foto wisuda Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Semarak.co-Seharusnya ijazah itu segera ditunjukkan tidak perlu menunggu diminta pengadilan. Sampai sejumlah pakar seperti Roy Suryo membuat kajian dan penelitian dan menyebut 99,9 % Jokowi memiliki ijazah palsu.

Bacaan Lainnya

“Dan saya mau ngomong, Jokowi itu memang ijazahnya palsu. Kenapa saya mengatakan begitu, sebab jika ijazanya benar, serahkanlah dan selesai,” kata Prof Ikrar Nusa Bhakti di kanal YouTube Abraham Samad seperti dilansir law-justice.co – Jum’at, 30/05/2025 05:53 WIB.

Jadi tidak perlu ada janji-janji akan menunjukkan ijazah ketika diminta hakim. Menurut Prof Ikrar, jika Anda penah menjadi mahasiswa, pasti mengalami masa-masa indah dalam perjalanan hidup. Pada masa itulah akan mengenal teman-teman Anda.

“Ketika SMA, jurusan IPA dan IPS atau budaya masih mau kenal, waktu dirinya reuni di Bali. Begitu masuk mahassiwa, bisa ditanyakan angkatan 78 FIS UI, jumlah sekitar 100 sekian orang. Kalau sekarang kumpul, masih ingat itu siapa-siapa,” ungkapnya.

Dikatakan, jadi bukan seperti yang kata alumni Fakultas kehurtanan UGM. Dia menulis buat Jokowi, ada satu yang aneh, Jokowi sebagai mantan presiden, mengundang aluimni angkatan 85 yang datang 10 orang.

“Tiba-tiba ini ditanya, ini fotonya mas Muyono. Ini fotonya mas Hari. Kok tidak ada yang menyebut fotonya mas Joko Widodo. Jika Anda melihat tayangan YouTube foto wisuda, tidak tahunya di buka di alumni UGM,” tutur Prof Ikrar yang banyak disebut sebagai Pakar Politik.

“Kok kupingnya caplang, giginya lain. Gigi di foto ijazah dan gigi foto asli. Namanya gigi tidak bisa menipu, mata juga tidak bisa menipu. Ada yang bilang, ijazah SMA, ijazah sarjana kok fotonya sama,” demikian Prof Ikrar memungkasi.

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri merilis hasil pemeriksaan kasus yang dilaporkan Pakar Telematik Roy Suryo Cs, kemudian Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi ini identik dengan ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1973-1978.

Polri sudah memeriksa 39 saksi, sejak sekolah di SMA 6 Surakarta hingga lingkungan UGM. Selain itu juga dibuktikan dengan pengumuman Joko Widodo saat diterima lolos di UGM, bukti pembayaran kuliah dan lainnya.

Di bagian lain laporan terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri diharapkan terus bergulir hingga ke tahap persidangan. Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh majelis hakim melalui sidang pengadilan. Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bisa semakin panjang.

“Karena penyidik menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan. Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Jumat (23/5/2025) lalu dilansir kompas.com – 24/05/2025, 14:58 WIB.

Dikatakan Fickar, proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat. Alhasil, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.

Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini diakhiri di tahap penyelidikan. “Polisi menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” kata Fickar.

Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu. Karena itu, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka umumnya dilakukan di tahap penyidikan.

Fickar menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana. Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.

“Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru,” imbuh Fickar.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.

Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi. Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.

“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (net/law/kpc/smr)

 

sumber: kompas.com di WAGroup HMI-KAHMI MPO SEDUNIA (postSelasa27/5/2025/)

Pos terkait