Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan teknologi berbasis layanan keuangan atau financial technology (fintech) berskema bisnis pinjam meminjam atau peer to peer (P2P) atau lending yang telah terdaftar baru sebanyak 44 perusahaan hingga April 2018.
Deputi Komisioner OJK Institute OJK Sukarela Batunanggar menyebutkan jumlah tersebut meningkat dari posisi Januari 2018, dimana baru 36 fintech P2P lending yang terdaftar kala itu. Jumlah fintech P2P Lending sekitar 120 perusahaan. Artinya, masih ada sekitar 76 perusahaan yang belum terdaftar.
“Namun beberapa di antaranya tengah mengajukan pendaftaran dan telah menyatakan berminat mendaftar. Berdasarkan statistik fintech P2P per 10 April 2018 tercatat 44 fintech telah terdaftar, terdiri dari 43 fintech P2P konvensional dan satu fintech P2P syariah,” papar Batunanggar di kantor OJK, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Sementara dari sisi jumlah pinjaman, Sukarela mencatat bahwa pinjaman dari fintech P2P lending meningkat sekitar 38,23 persen menjadi Rp3,54 triliun per April 2018 dari posisi Desember 2017.
Baca: Tumbuh Pesat, OJK Akan Luncurkan Regulatory Sandbox Untuk Atur Industri Fintech
Wakil Ketua Bidang Jasa Keuangan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi menyebut saat ini ada sekitar 135 fintech yang terdaftar di asosiasi dari berbagai skema bisnis.
Mulai dari bisnis pembayaran (payment), pinjam meminjam (P2P lending), pasar modal (capital market), asuransi (insurance), hingga perusahaan pemberi layanan perencanaan keuangan dan platform perdagangan elektronik (robo advisor). “Sebanyak 60 persen di antaranya merupakan fintech payment dan P2P lending,” kata Adrian pada kesempatan yang sama.
“Kehadiran fintech terus bertambah dari waktu ke waktu lantaran dukungan dari kebutuhan pasar dan inovasi serta teknologi yang terus berkembang. Dari sisi kebutuhan pasar, masyarakat dilihat masih berjarak atau gap dengan akses keuangan dari perbankan, sehingga membutuhkan lembaga baru untuk mendapatkan akses tersebut,” imbuhnya di tempat yang sama.
Lalu, ada kebutuhan yang meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah populasi dan bonus demografi yang dimiliki Indonesia. Kemudian, masyarakat juga membutuhkan layanan keuangan yang berbasis internet, seiring dengan meningkatnya penggunaan perangkat komunikasi dan internet pada mayoritas masyarakat Indonesia. “Hal-hal ini yang memberi dukungan pada perkembangan fintech di Indonesia,” pungkasnya. (lin)