Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menghentikan pembangunan Masjid Anwarul Falah di Dusun Tampungrandu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
semarak.co-Pembangunan masjid ini sudah berlangsung selama satu tahun, namun terpaksa dihentikan.TNI AL juga memasang tanda larangan di bagian depan masjid sebagai bentuk peringatan. Tanda larangan tersebut dipasang di pilar depan masjid.
Pada banner warna kuning tertulis, “Tanah Milik TNI AL, bangunan ini berdiri di atas tanah milik TNI AL. Dilarang melanjutkan bangunan ini tanpa seizin dari Lantamal V Surabaya. Setelah pemasangan tanda larangan, dua tukang yang tengah bekerja bersama warga akhirnya menghentikan aktivitas mereka.
Secara fisik, kondisi masjid sudah mencapai 50%. Bagian atap telah terpasang, sedangkan lantainya masih berupa cor semen dan kubah belum dipasang. Meski belum rampung, masjid sudah difungsikan untuk salat berjemaah oleh warga. Salah seorang warga setempat, Abdullah, mengungkapkan rasa kecewanya atas tindakan TNI AL tersebut.
“Ya saya kaget, tadi ada tiga orang TNI dari Puslatpur atau Pusat Latihan Tempur 3 Grati. Tanpa banyak bicara, langsung memasang tanda itu dan meminta tidak meneruskan pembangunan masjid,” ungkap Abdullah kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Meskipun demikian, warga tetap menggunakan masjid tersebut untuk melaksanakan ibadah. “Tadi pesan TNI boleh digunakan beribadah, tapi tidak boleh meneruskan pembangunan. Padahal selama ini kami perlu masjid ini untuk salat berjemaah,” tuturnya.
Menurutnya, selama proses pembangunan, masjid sudah digunakan warga untuk salat berjemaah, meski dalam kondisi yang seadanya. Sebelum masjid ini berdiri, warga harus menunaikan salat Jumat di masjid desa sebelah, yakni Desa Pasinan.
“Kami perlu masjid ini, kenapa kok dilarang meneruskan pembangunannya. Padahal di pinggir masjid ada lapangan yang juga menjadi fasilitas umum,” ucap Abdullah dilansir tribunjatim.com melalui laman berita msn.com, Minggu (30/3/2025).
Saat dikonfirmasi, TNI Angkatan Laut (AL) menyampaikan klarifikasi terkait penghentian oleh pihaknya. Penghentian ini dilakukan karena pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari pihak TNI AL.
Paur Pam Puslatpur 3 Grati, Letda Mar Sutikno, membenarkan pemasangan tanda larangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa lahan tempat masjid dibangun merupakan aset milik TNI AL. Dan hingga kini belum ada izin resmi dari Lantamal V Surabaya untuk melanjutkan pembangunan.
Oleh karena itu, segala bentuk pembangunan di lahan tersebut harus mendapatkan izin resmi dari Lantamal V Surabaya. “Warga dipersilakan beribadah di masjid itu, namun jangan meneruskan pembangunan hingga menunggu izin dari pimpinan kami di Lantamal V Surabaya,” kata Sutikno kepada Kompas.com, Kamis.
Sutikno juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan di tingkat kecamatan. Menurut dia, warga sepakat untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum mendapatkan izin. Namun, kenyataannya di lapangan, pembangunan tetap berlanjut tanpa persetujuan resmi.
Karena itu, pihak TNI AL memasang tanda larangan di masjid. Meski pembangunan dihentikan, warga tetap diperbolehkan menggunakan masjid tersebut untuk ibadah sehari-hari. Namun, TNI AL menegaskan bahwa pembangunan fisik harus menunggu keputusan dari Lantamal V Surabaya atau Mabes TNI.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihak TNI AL menyarankan agar warga segera mengajukan permohonan resmi guna mendapatkan izin pembangunan. Hal ini penting mengingat status lahan tersebut adalah aset milik TNI AL.
“Jadi sesuai dari hasil kesepakatan sebelumnya di kecamatan, warga sudah berjanji tidak meneruskan pembangunan hingga menunggu kebijakan dari Lantamal V Surabaya atau dari Mabes TNI. Namun kenyataan di lapangan tetap membangun. Maknanya kami bertanggung jawab mengawasi di teritorial Puslatpur 3 Grati,” pungkasnya.
Pihak TNI AL berharap agar proses pengajuan izin dapat segera dilakukan agar pembangunan masjid bisa dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Akan tetapi, warga ternyata telah mengajukan permohonan izin untuk pendirian masjid.
Namun hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak TNI AL. “Sebenarnya warga sudah pernah mengajukan izin ke Puslatpur, tapi tidak ada jawaban,” ungkap Abdullah pada Jumat (28/3/2025).
Abdullah, yang juga bertugas sebagai imam masjid tersebut, menjelaskan bahwa perwakilan warga telah dua kali mendatangi Markas Puslatpur 3 Grati Pasuruan untuk mengajukan izin. Namun pengajuan izin tersebut tidak mendapatkan respons. “Iya sudah dua kali ajukan izin seingat saya,” ujarnya.
Sejak TNI AL memasang tanda larangan untuk melanjutkan pembangunan masjid, warga kini tidak dapat berbuat banyak. Mereka hanya bisa melaksanakan ibadah salat dalam kondisi seadanya, mengingat pembangunan masjid baru mencapai 50%.
“Semoga ada solusi, pak. Biar kami bisa melanjutkan pembangunan tanpa ada rasa waswas,” harap Abdullah.
Pihak Puslatpur 3 pun menjelaskan bahwa mereka telah menerima pengajuan izin pembangunan masjid dari warga, lengkap dengan nama-nama dan tanda tangan serta fotokopi KTP.
“Iya pak, ini sudah kami terima proposalnya dari warga. Tapi kami belum bisa mengambil keputusan, karena belum ada kebijakan dari Lantamal V Surabaya,” ujar Sutikno.
Sutikno juga menekankan bahwa larangan penggunaan atau pendirian bangunan di area Puslatpur tanpa izin Lantamal V Surabaya harus diperhatikan oleh warga. Oleh karena itu, Puslatpur 3 telah memasang tanda larangan di beberapa titik di sejumlah desa di Kecamatan Lekok.
“Kami selalu mengingatkan warga agar memperhatikan peringatan itu,” harap Sutikno. (net/msn/tbc/smr)