Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan alasan tak langsung mencabut pagar laut sepanjang 30 Kilometer (Km) di perairan Tangerang Banten. Mulanya Trenggono mengonfirmasi jika saat ini pagar laut tersebut telah disegel karena tak berizin.
semarak.co-Selanjutnya, pihaknya pun menelusuri terkait pemilik pagar laut dan tujuan mereka membangun hal tersebut. Saat disinggung ihwal tak langsung dilakukan pembongkaran terhadap pagar laut itu, Trenggono mengatakan, sesuai prosedur dilakukan penyegelan sembari melakukan pendalaman terkait pagar laut tak berizin itu, termasuk soal pemiliknya.
“Yang pasti tidak ada izin karena jika ada izinnya dipasang di situ bahwa dia mendapatkan izin KKPRL atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut langsung dilakukan penyegelan,” tegas Menteri KKP Trenggono dalam program Kompas Petang, KompasTV, Jumat (10/1/2025).
“Tentu kita akan melakukan penelusuran, siapa yang memasang, pemiliknya siapa, tujuanya apa, dan seterusnya. Ini kita masih belum tahu yang punya, prosedurnya harus kita teliti, telusuri, tanya siapa yang punya,” demikian Menteri KKP Trenggono menambahkan.
Dilanjutkan Menteri Trenggono, “Prosedurnya memang begitu, harus disegel dahulu, tidak bisa langsung main cabut. Karena itu kan properti orang, yang memasang di situ kan juga mengeluarkan pembiayaan dan seterusnya.”
Meski demikian, ia menegaskan, jika nantinya pembangunan pagar laut itu terbukti melanggar, terdapat sanksi yang menanti kepada pemiliknya. “Sesuai dengan Undang-Undang berlaku, kewenangan yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kita lakukan denda administrative,” tegasnya.
Selain denda administratif, pihaknya juga akan meminta pemilik untuk membongkar pagar laut tersebut. “Dan tentu harus pengembalian seperti semula, kita minta kepada yang bersangkutan untuk membongkarnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, ditemukan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten. Pagar bambu setinggi enam meter ini membentang di enam kecamatan, yakni Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Di bagian lain Politisi PKS Mulyanto menyatakan tidak cukup hanya disetop dan disegel pagar laut di perairan Tangeran, Banten oleh KKP, kemarin. “Tapi, tidak cukup kalau sekedar DISTOP dan DISEGEL. Perlu DIBONGKAR, diusut pelakunya untuk DIADILI. Sudah 5 bulan nelayan dirugikan. Setuju nder?” cuitannya kemarin, Kamis dilansir jakartasatu.com, Jumat, 10 Jan 2025, 09:53.
Hal serupa soal tidak cukup hanya disegel juga disampaikan analis kebijakan publik, Muhammad Said Didu. Menurut dia, pemagar perlu mendapat konsekuensi hukum pidana dan perdata, serta ganti rugi kepada nelayan dan perusakan lingkungan.
Kendati begitu, Didu merasa bersyukur pagar laut itu telah disegel. “Alhamdulillah hari ini Kementerian Kelautan dan Perikanan @kkpgoid melakukan penyegelan pemagaran laut di Tangerang,” sampai Didu di akun X-nya, Kamis malam.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu disegel para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Penyegelan dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran. “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” bunyi tulisan di spanduk itu.
Kemudian KKP melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang itu karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut.
KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang. “Praktik ini telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut,” demikian cuitan akun KKP.
Di bagian lain lagi, giliran Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Johan Rosihan meninjau langsung pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Begini momen Johan saat mengecek pagar tersebut beserta hasil tinjuannya.
Johan menumpangi perahu dari kawasan Dermaga Tanjung Pasir Teluk Naga, Tangerang, Rabu (8/1/2025). Berdasarkan pantauannya, pemagaran laut tersebut bisa lebih dari 30 kilometer. Johan mengaku, kemarin kebetulan langsung ke lokasi Dermaga Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang.
“Info yang saya terima dari warga, setelah itu nanti selesai diuruk, itu akan ada penambahan lagi 5 km ke arah kanan dari batas yang dipagar sekarang,” kata Johan kepada wartawan, Kamis (9/1/2025) dilansir detik.com, Kamis, 09 Jan 2025 13:28 WIB.
Johan meminta pemerintah menyelidiki pemagaran ini. Selain membatasi akses nelayan, pemagaran itu berpotensi merusak ekosistem. “Ini disinyalir panjangnya sekitar 30 kilometer. Tapi, kalau kita lihat-lihat, ini sepanjang penglihatan kita, kayaknya lebih ini 30 km. Nah, ini perlu kita selidiki, perlu kita perjelas karena pemagaran laut ini berpotensi melanggar hukum,” katanya.
Apa potensinya? tanya Johan sambil langsung merinci, Pertama, dia menghambat akses nelayan dalam beberapa undang-undang itu membatasi akses, mengganggu akses layanan dalam pencarian penghidupan itu itu merupakan pelanggaran hukum.
“Nah, di samping itu, pemagaran laut ini juga berdampak pada perusakan ekosistem laut dan itu melanggar potensi melanggar hukum yang kedua. Saat ini publik belum mengetahui siapa di balik pemagaran perairan di Tangerang itu. Ia meminta hal ini diusut tuntas,” ujarnya.
Dilanjutkan Johan, “Belum lagi kita bicara soal perizinan, belum lagi bicara soal analisis dampak lingkungan, dan lain sebagainya berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Itu semua adalah potensi-potensi pelanggaran hukum yang diakibatkan oleh siapa pun ya, sekali lagi siapa pun yang melakukan pemagaran ini.”
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menyampaikan ada pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 kilometer. Pemasangan pagar laut tersebut mencakup enam wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“Panjang 30,16 km ini meliputi enam kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” kata Eli Susiyanti dalam diskusi publik di gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Diberitakan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang yang menuai kontroversi.
Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat karena menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka.
“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Johan menegaskan, jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Johan.
Sebelumnya viral sebuah pagar laut misterius dengan panjang 30,16 kilometer, baru baru ini menjadi perbincangan hangat netizen. Pagar laut misterius tersebut ditemukan membentang di enam kecamatan pesisir di Kabupaten Tangerang, Banten bikin heboh warga.
Dikutip AyoBandung melalui Instagram lambe_turah pada Kamis, 09 Januari 2025, terlihat pagar tersebut terbuat dari bambu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pagar yang terbuat dari bambu tersebut memiliki tinggi sekitar 6 meter. Pagar bambu tersebut diduga memblokir jalur akses nelayan yang biasa mencari ikan di perairan tersebut.
Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan bahwa keberadaan pagar ilegal pertama kali dilaporkan oleh warga pada 14 Agustus 2024. Meskipun pagar tersebut mencolok dan mudah terlihat, hingga kini baik pemerintah daerah maupun pusat belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya.
Eli menjelaskan bahwa pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut membentang melintasi enam kecamatan. Kawasan yang terkena dampak seperti dilansir ayobandung.com- Kamis, 9 Januari 2025 | 14:25 WIB, adalah:
– Kecamatan Kronjo: Tiga desa,
– Kecamatan Kemiri: Tiga desa,
– Kecamatan Mauk: Empat desa,
– Kecamatan Sukadiri: Satu desa,
– Kecamatan Pakuhaji: Tiga desa,
– Kecamatan Teluknaga: Dua desa.
Pada tahap awal inspeksi, panjang pagar diperkirakan hanya 7 kilometer. Namun, setelah dilakukan pengecekan mendetail selama lima hari, panjang sebenarnya mencapai lebih dari 30 kilometer. Pemerintah telah menerjunkan tim untuk memverifikasi lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam beberapa kali pemeriksaan gabungan yang melibatkan TNI Angkatan Laut, Polairud, PSDKP, serta instansi terkait lainnya, ditemukan bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki izin resmi dari desa maupun kecamatan setempat.
Keberadaan pagar ini juga berpotensi mengganggu rencana pembangunan waduk lepas pantai yang sedang dirancang oleh Bappenas. Hal ini menjadi persoalan serius bagi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, yang kini menghadapi tantangan tambahan dalam mencari nafkah.
Pemerintah masih terus melakukan upaya untuk mengungkap pelaku di balik pemasangan pagar ilegal ini, sambil mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang terkena dampaknya. Warganet pun menanggapi viralnya pagar laut misterius dengan panjang 30,16 kilometer dengan ragam komentar masing-masing.
“Bukan hanya tanah yg bersengketa, tapi laut juga bisa bersengketa,” kata @ferial_bsa
“Masa dinas terkait gak lihat…apa,” ujar @end_malik.
“Mungkin ada sertifikat laut nya kali,” timpal @hasansubhii.
“Konon katanya, pagar itu jadi hanya dalam 1 malam saja, Krn semua pihak kaget & terheran-heran,” cetus @gitadinia.
“Pemerintah: Yo Ndak Tau Kok Tanya,” sahut @briansss33. (net/kpc/dtc/ayo/smr)