Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.
semarak.co-Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring perkembangan produk bank.
Sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah. POJK ini, seperti dirilis humas OJK melalui WAGroup OJK n FRIENDS, Rabu (8/1/2025), mengatur antara lain:
-Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
-Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
-Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
-Penjaminan oleh Bank Umum;
-Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
-Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan Produk perbankan syariah.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.
Di bagian lain dirilis humas OJK terbaru, OJK menerbitkan dua POJK baru yang bertujuan semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun.
POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Peraturan ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK.
Pokok pengaturan dalam POJK ini, seperti dirilis humas OJK melalui WAGroup OJK n FRIENDS, Rabu sore (9/1/2025), antara lain:
-Pengaturan jenis Laporan Berkala;
-Laporan yang wajib disampaikan meliputi:
-Laporan Bulanan: Berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan Tahunan yang meliputi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi.
Laporan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Laporan Lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis. Laporan Lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam POJK.
Atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian laporan dimaksud. Kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta;
Pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan 2 program pensiun;
-Penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan;
-Pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK; dan Pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.
-POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.
-Penerbitan POJK No 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah.
Yaitu dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.
Melalui POJK ini, OJK berharap dapat mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor perasuransian, dengan mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian yang mencakup informasi kondisi keuangan
Dan kegiatan usaha dalam format laporan yang mencakup waktu dan bentuk yang ditetapkan OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perasuransian. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada tahun 2025.
Pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi:
Kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu yang terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lain;
Mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan;
Penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan. Proses POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian sehingga diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian yang semakin sehat.
POJK ini mulai berlaku 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala.
Dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dengan terbitnya regulasi ini, demikian bunyi rilis humas OJK, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik. (smr)