Usai Viral, BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Karyawannya yang Ngaku Pakai Asuransi Swasta untuk Berobat

Kantor layanan BPJS Kesehatan. Foto: ist

Viral di media sosial (medsos) pegawai BPJS Kesehatan mendapatkan asuransi kesehatan swasta dari kantornya. Mereka disebut mendapat asuransi kesehatan swasta karena layanan yang diberikan lebih cepat, tidak seperti BPJS. Sontak saja hal ini memicu protes di kalangan netizen.

semarak.co-Sebagai informasi, mengutip tribunnews.com, kabar ini dibagikan oleh dokter gigi, drg Mirza melalui akun Instagram pribadinya, Senin (6/1/2025). Dalam unggahan disebutkan bahwa karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta untuk berobat.

Bacaan Lainnya

Lewat postingannya tersebut, drg Mirza menampilkan pengakuan diduga dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial. drg Mirza merespons pengakuan itu dengan kritis. Ia menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dan praktik yang dilakukan pegawainya.

“Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta nonBPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi,” tulis orang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan.

“BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS. Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib?”

“Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK,” demikian cuitan orang yang mengaku pegawai BPJS Kesehatan seperti dilansir dilansir jatim.tribunnews.com, Selasa, 7 Januari 2025 16:51 WIB.

Ia juga membandingkan situasi tersebut dengan penjual makanan yang tidak mengkonsumsi barang dagangannya sendiri. Sementara masyarakat diwajibkan membayar iuran untuk menggaji pegawai BPJS sekaligus membiayai asuransi swasta mereka.

“Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain? Lha kami-kami ini berarti bayar iuran BPJS selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja di sana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong. Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar,” ujarnya.

Merespons kabar ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4% kantor dan 1% dipotong dari gaji atau upah pegawai.

“Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan? Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit,” ujar Rizzky saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Meski demikian, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta. Namun iuran dari penambahan layanan kesehatan tersebut ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

Rizzky pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan.

Yakni dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. “Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, kabar serupa juga pernah beredar pada tahun 2016 silam, dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan. Di sisi lain, seorang pasien BPJS penderita kanker payudara bernama Irmawati dikabarkan mendapat pelayanan kurang menyenangkan.

Pasalnya Irmawati dipulangkan pihak rumah sakit ke rumah padahal dirinya belum sembuh. Irmawati dipulangkan setelah menjalani perawatan di RS selama sepekan. Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keluarga pasien, Rahma menuturkan, Irmawati dipulangkan setelah menjalani perawatan selama sepekan. “Iya, pada 7 September pasien diminta oleh pihak rumah sakit untuk pulang dulu ke rumah. Dan bisa kembali ke rumah sakit setelah tiga hari kemudian,” kata Rahma, Rabu (11/9/2024).

Alasan rumah sakit meminta Irmawati pulang lantaran klaim BPJS yang sudah menghampiri Rp11 juta. Padahal sang pasien masih membutuhkan pelayanan dan dikhawatirkan semakin kritis. “Itu kan kondisinya tidak memungkinkan untuk dipulangkan karena kondisinya lemah sekali dan otomatis sudah tidak mendapat pelayanan sama sekali,” jelas Rahma.

Saat itu, kata Rahma, pihak keluarga hendak merujuk Irmawati ke RS Bhayangkara Makassar. Namun status pasien telah berubah menjadi pasien dipulangkan. Alhasil Irmawati harus kembali ke rumah dan menunggu waktu tiga hari ke depan. “Sabtu disuruh pulang, berarti kembali hari Selasa tiga hari kemudian di RSUD Lanto,” ucapnya.

Singkat cerita, pada Selasa (10/9/2024), Irmawati kembali dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang sesuai anjuran pihak rumah sakit. Setibanya, pihak rumah sakit mengaku bahwa status Irmawati baru tercatat sebagai pasien dipulangkan dan bukan pasien baru.

“Kalau hari Selasa baru terhitung status dipulangkan, lantas waktu hari Sabtu itu statusnya apa waktu kami minta dipulangkan? Kenapa memang itu tiga hari nusuruh pulang? Kenapa memang itu tiga hari sebelumnya tidak ada tindakanmi, pemberitahuan?” kata Rahma dengan nada kesal pada Tribun Timur.

Atas pelayanan kurang menyenangkan tersebut, Rahma lantas menghubungi Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri. Irmawati akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara, Makassar, Selasa (10/9/2024) malam, atas instruksi Junaedi Bakri. “Alhamdulillah, betul Pak Pj Bupati sudah buktikan. Dan Irmawati sudah dirujukmi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” tutup Rahma.

Sebagai informasi, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri memang kerap mengingatkan petugas kesehatan untuk mendahulukan pelayanan dibandingkan pengurusan administrasi bagi pasien. Seperti yang pernah dilontarkan Junaedi dalam acara pembukaan MTQ di depan kantor Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, 22 Maret 2024 lalu.

“Saya sampaikan kepada Kepala Puskesmas, kepala rumah sakit, Kepala Dinas Kesehatan, kalau ada keluarga atau warga masyarakat di Jeneponto yang sakit, tolong dilayani dengan cepat. Layani saja dulu, jangan dulu tanya KTP, KK, BPJS, itu persoalan belakangan,” kata Junaedi Bakri yang diringi tepuk tangan masyarakat. (net/tbc/smr)

 

sumber: 28minutenews.blogspot.com dari jatim.tribunnews.com di WAGroup NKRI DAMAI TANPA PKI (postRabu8/1/2025/kangemesberitatrending)

Pos terkait