Jaga Keselamatan dan Keamanan, KAI Daop 5 Purwokerto Bersama Korlantas POLRI Kampanyekan Taat Aturan di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 5 Purwokerto bersama Korlantas POLRI bersinergi sosialisasi keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang untuk mengkampanyekan kembali tertib daan taat peraturan perlintasan sekaligus keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Foto: humas KAI Daop 5 Purwokerto

Sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto bersama Korlantas POLRI bersinergi melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA yang bertajuk Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju.

semarak.co-Sosialisasi ini untuk mengkampanyekan kembali tertib daan taat peraturan perlintasan sekaligus keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera dalam rangka menyambut HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas POLRI.

Bacaan Lainnya

Masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA merupakan kondisi yang sangat disayangkan. Karena itu, untuk terus menjaga kemananan dan keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan raya, KAI Daop 5 Purwokerto bersama Korlantas POLRI akan menerapkan tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain menerobos palang pintu perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus, dan memutar balik di perlintasan sebidang KA. Hal ini sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 114

Bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sesuai pasal 292 pada UU No 22 Tahun 2029 juga dinyatakan bahwa bagi yang nekad melanggar akan dikenakan sanksi dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau kena denda paling banyak Rp750 ribu.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan untuk membuka kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan selalu dahulukan perjalanan kereta api saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.

“Tahun 2024 masih terdapat 193 perlintasan sebidang di Wilayah Daop 5 Purwokerto yakni 171 perlintasan resmi dan 22 perlintasan tidak resmi alias liar,” ungkap Feni dirilis humas KAI Daop 5 Purwokerto melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Senin (16/9/2024).

Dari 171 perlintasan sebidang resmi tersebut, lanjut Feni merinci, sebanyak 60 perlintasan dijaga oleh KAI yakni 23 JPL dijaga Unit Jalan Rel & Jembatan (Unit JJ) dan 37 JPL dijaga Unit Operasi. Sisanya, ada 56 perlintasan yang dijaga pihak Pemda/Dishub.

“Sebanyak 42 perlintasan yang dijaga swakelola masyarakat dan sisanya 13 jpl tidak dijaga. Sedangkan untuk perlintasan yang tidak resmi terdapat 22 JPL, dijaga warga sebanyak 6 JPL sisanya 16 JPL tidak dijaga,” imbuh Feni.

KAI Daop 5 Purwokerto dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama, karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api. (smr)

Pos terkait