Pemerintah dan DPR Sepakat Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden, Menteri PANRB Anas: Untuk Efektivitas Pemerintahan

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan materi muatan sekaligus pandangan dan pendapat Presiden RI terkait RUU Kementerian Negara dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Foto: humas PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, DPR RI dan pemerintah sepakati Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Kesepakatan dicapai usai rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin sore (9/9/2024).

semarak.co-Menteri PANRB Anas mengtakan, “Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU Kementerian Negara di tingkat Panja, yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan ke Tingkat II di DPR RI.”

Bacaan Lainnya

Poin kesepakatan meliputi: pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian.

Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Revisi Undang-Undang Kementerian Negara No. 39/2008 ini merupakan inisiatif DPR.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPR RI, yang telah menginisiasi dan menyusun RUU Kementerian Negara. Kami bersama DPR RI membahas secara konstruktif dengan mengedepankan perbaikan tata pemerintahan agar lebih berdampak,” jelas Menteri PANRB Anas usai rapat.

Menteri PANRB Anas mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya kementerian negara. Adapun prinsip dasar yang menjadi senyawa kesepakatan dalam RUU Kementerian Negara yaitu efektivitas pemerintahan.

“Walaupun Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, namun tetap diperlukan rambu-rambu agar jalannya pemerintahan menjadi pertimbangan utama,” imbuh Menteri PANRB Anas yang politisi PDI Perjuangan.

“Pemerintah meyakini, RUU Kementerian Negara ini akan mendukung upaya bersama dalam perbaikan sistem pemerintahan Indonesia,” demikian Menteri PANRB Anas menambahkan seperti dirilis humas usai acara melalui WAGrup JURNALIS PANRB, Selasa (10/9/2024).

Hadir dalam Rapat Kerja Pembahasan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta para anggota Badan Legislasi DPR RI.

Di bagian lain dirilis humas PANRB sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dibahas dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Pemerintah dan DPR. Menteri PANRB Anas menyampaikan materi muatan sekaligus pandangan dan pendapat Presiden RI terkait RUU Kementerian Negara.

Revisi Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara menjadi Rancangan UU inisiatif DPR. Menteri PANRB Anas mengatakan, pembahasan RUU ini dapat dilaksanakan dalam suasana yang demokratis dan sesuai mekanisme pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami atas nama Presiden RI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPR RI yang telah mengambil inisiatif dalam menyiapkan RUU Kementerian Negara untuk dibahas bersama dengan Pemerintah,” ujar Menteri PANRB Anas saat Raker Baleg DPR RI, di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara. “DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM dengan rincian 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” terang Menteri Anas.

Pemerintah mencatat dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Undang-Undang Kementerian Negara sejatinya bertujuan membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien,” papar Menteri PANRB Anas dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin malam (9/9/2024).

Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, tidak selalu berarti satu urusan dikerjakan oleh satu kementerian. Sebaliknya, satu kementerian bisa mengemban lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden.

Karenanya rekonstruksi tata kelola pemerintahan salah satunya melalui Revisi UU Kementerian Negara menjadi upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional. Pada prinsipnya pembentukan kementerian diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi Presiden pada masa pemerintahannya.

Pemerintah sepakat bahwa secara regulasi, pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Tentu pencapaian visi-misi itu telah mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global.

Sehingga perlu ditambahkan penjelasan pada Pasal 15 RUU Kementerian Negara, yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden adalah memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian dan mempertimbangkan ketentuan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kutip Menteri PANRB Anas, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga.

“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi,” pungkasnya. (hms/smr)

Pos terkait