PDI Perjuangan atau PDIP pun membalas dengan menyinggung pelaporan yang pernah diajukan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang diduga melakukan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
semarak.co-Hal ini disampaikan Juru Bicara PDI-P Chico Hakim merespons rencana pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku. Chico membandingkan pemanggilan Hasto dengan kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang masih mengendap di KPK sejak dilaporkan Ubedilah Badrun tahun 2022.
“Kita pun akhirnya terpaksa membandingkan dengan pengaduan Ubedilah, dosen UNJ yang mengadukan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang sampai sekarang masih didiamkan KPK dan tidak ditindaklanjuti selangkah pun oleh KPK,” sindir Chico dalam siaran pers, Rabu (5/6/2024).
“Padahal yang mengadukan adalah seorang dosen yang memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi,” demikian Chico menambahkan dirilis resmi PDIP seperti dilansir fusilatnews.com, 01 June 5, 2024 ditemukan dari media sosial (medsos) X atau dulu Twitter, Kamis (6/6/2024).
Diketahui Harun Masiku merupakan mantan kader PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tahun 2019. Hingga kini, Harun masih buron setelah 4 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Chico juga menyatakan kasus penyuapan Harun Masiku tidak sebanding dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp44,5 miliar atau kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara Rp271 triliun.
“Kasus ini tidak sebanding dengan korupsi SYL, atau korupsi tambang timah dan kasus-kasus besar lain, apalagi kasus-kasus yang terkesan ditunda karena yang tersangkut adalah sosok-sosok yang menjadi bagian dari pusaran kekuasaan,” ujar Chico.
Chico menjelaskan, kasus Harun Masiku merupakan kasus penyuapan yang dilakukan seseorang yang memiliki hak untuk menjadi anggota DPR RI, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), namun diperas oknum KPU kala itu. Menurutnya, kedua pihak sudah dikenakan sanksi hukuman pidana.
Pada saat kasus ini muncul, terlihat muatan politik yang sangat kuat karena terjadi sebelum acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P. Ia memastikan bahwa seluruh pihak yang bersalah dalam kasus tersebut sudah diproses dan dihukum, dan bahkan sudah bebas.
Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan Hasto. Di sisi lain, Chico menuding langkah KPK memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai Harun Masiku bermuatan politik, sebab pemanggilan ini berlangsung menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Melihat momentum yang ada, di mana hari-hari ini adalah masa menjelang Pilkada serentak 2024, tidak bisa dipungkiri adanya persepsi publik bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek politik,” tegas Chico.
Kendati menuding politis, Chico memastikan bahwa Hasto akan memenuhi pemanggilan ini. “Dipastikan Pak Hasto akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan,” kata Chico memastikan.
Diberitakan sebelumnya, KPK akan memanggil Hasto pada pekan depan. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hasto akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku yang saat ini masuk DPO.
“Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya?” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, Ali mengaku belum dapat memastikan apakah KPK sudah mengirimkan surat panggilan. “Tapi sudah diagendakan. Akan diperiksa penyidik terkait keberadaan Harun Masiku. Pasalnya, beberapa waktu lalu, KPK mendapatkan informasi baru terkait keberadaan Harun. Untuk itu dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” tutupnya. (net/fus/smr)