Setelah kasus Gibran Rakabuming Raka selesai dengan kemenangan Koalisi Indonesia Maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, para pengamat politik khawatir kasus Gibran akan mengulangi Pilpres 2024 di Pilgub DKI Jakarta.
semarak.co-Kemungkinan itu bisa saja terjadi karena putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, disebut-sebut akan maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Presiden Jokowi kini menyasar beberapa daerah. Salah satunya DKI Jakarta untuk putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
Sekadar informasi, menurut pemberitaan, Presiden Jokowi kini lega melihat putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi wapres. Namun rasa tenang tersebut belum berakhir karena Kaesang masih belum memegang kekuasaan pasca lengsernya ayahnya, Presiden Jokowi.
Atas kondisi itulah belakangan ini muncul isu bahwa Kaesang Pangarep bakal maju dalam Pilgub DKI Jakarta yang sebentar lagi akan segera dilaksanakan. Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini mengatakan, sudah banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan soal usia kepala daerah adalah open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.
Hal tersebut, kata Titi, berkaca dengan aturan usia paslon di pilpres, di mana terdapat Putusan MK yang mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang menyatakan usia calon adalah open legal policy.
“Kalaupun ada syarat alternatif selain usia, maka hal itu harus diputuskan oleh pembentuk UU melalui perubahan UU. Dengan demikian, tidak perlu akrobat kontroversial lagi ke MK,” kata Titi seperti dilansir repelita.net, Mei 12, 2024 dari artikel asli tribunnews.com.
Akademisi hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Depok ini mengatakan, PSI bisa saja mengkomunikasikan dengan partai koalisinya di bawah kepemimlinan Jokowi untuk melakukan perubahan UU.
Namun, jika hal itu benar-benar dilakukan, maka Titi menilai periode kepemimpinan Jokowi akan meninggalkan warisan yang sangat buruk dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. “Urusan pemilu semua dibawa sebagai urusan keluarga. Kemunduran yang sangat luar biasa,” tuturnya.
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, Kaesang mustahil ikut Pilkada Jakarta karena tidak memenuhi batas minimal usia cagub). Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
Serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. Adapun Kaesang yang kini menjadi Ketua Umum PSI itu lahir pada 25 Desember 1994 atau berusia 29 tahun. “Kalau saya melihatnya tidak akan terjadi karena Kaesang kan tidak memenuhi syarat usia. Jadi kalau sebagai calon gubernur enggak bisa, usianya juga enggak bisa,” kata Ujang.
Sebelumnya, Kaesang menyatakan saat ini pihaknya sudah memiliki sosok yang dijagokan untuk maju dalam Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024. Meski demikian, Kaesang enggan bicara lebih jauh soal siapa sosoknya yang akan maju tersebut. “Sudah ada sudah ada. Nanti kita keluarkan di saat yang tepat,” kata Kaesang saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jumat 26 April 2024.
Saat kembali ditegaskan soal pertanyaan tersebut, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu justru menjawabnya dengan kelakar. Jawaban Kaesang mengundang gelak tawa dari jajaran pimpinan PSI yang mendampinginya saat jumpa pers. “Clue-nya? oh, insya Allah manusia yang sehat,” kata Kaesang disambut tawa para pimpinan DPP PSI.
Dengan begitu, Kaesang secara tegas menyatakan tidak akan memberikan bocoran apapun perihal sosok yang didukung PSI maju Pilkada DKI Jakarta. Kata Kaesang, yang terpenting dari sosok cagub PSI tersebut adalah memiliki visi misi yang sama dengan PSI, baik asalnya dari eksternal ataupun internal partai tidak menjadi permasalahan.
“Kami sekali lagi selama satu visi misi PSI mau internal eksternal ga masalah. Gak ada spill-spill. Sudah ada (sosoknya) tapi nanti ya,” tukas dia. (net/pel/smr)