Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengajak dan mendorong agar perempuan berperan aktif dalam keterwakilan di bidang politik terus meningkat. Perjuangan perempuan di politik masih mengalami kendala dan rintangan yang berat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, perempuan masih terkendala rendahnya keterwakilan untuk maju dapat berperan aktif di bidang politik dan dalam proses pengambilan keputusan. Menurut Yohana, untuk mendorong jumlah partisipasi perempuan dalam politik di Indonesia, dibutuhkan peran organisasi yang bergerak hingga tingkat akar rumput.
“Saya mengharapkan, mengajak semua perempuan khususnya yang aktif di bidang politik untuk turut mewujudkan kesetaraan gender,” ujar Yohana dalam sambutan Rapat Koordinasi Nasional Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Denpasar, Minggu (25/2).
Topik “Perjuangan Perempuan di Politik dan Pengambilan Keputusan” yang diangkat KPPI sangat berkorelasi dengan upaya-upaya strategis yang dilakukan Kementerian. Dalam menyiapkan para pemimpin perempuan di masa-masa mendatang, Kementerian PPPA diantaranya telah menyusun Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019.
Hal itu ditetapkan dengan Peraturan Menteri PPPA RI No. 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019. Juga dilakukan sosialisasi ke daerah.
Baca: Kementerian PPPA Nilai Pembentukan Kesetaraan Gender Dimulai dari Internal Keluarga
Kementerian PPPA juga melakukan MoU dengan Kemendagri untuk bersama-sama melaksanakan pendidikan politik secara masif agar dapat mendongkrak keterwakilan perempuan di legislatif. Kementerian PPPA telah melaksanakan pelatihan kepemimpinan perempuan potensial bakal calon kepala daerah di 15 provinsi pada 2016 dan 17 provinsi pada 2017. Pelatihan pendidikan politik kebangsaan berperspektif gender di 13 provinsi pada 2016, dan 14 provinsi pada 2017.
Kementerian PPPA pun menyusun modul kepemimpinan perempuan di perdesaan dalam rangka meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan dan upaya mewujudkan kualitas perempuan di perdesaan. “Semoga hasil-hasil Rakornas KPPI yang telah disepakati ini dapat ditindaklanjuti secara optimal untuk mendukung pecapaian target meningkatkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di legislatif pusat dan daerah,” tutupnya.
“Perjuangan perempuan di politik masih mengalami kendala dan rintangan yang berat. Keterwakilan perempuan di bidang politik juga masih rendah, dan hal itu berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu, peran organisasi yang bergerak hingga tingkat akar rumput sangat dibutuhkan guna mendorong jumlah partisipasi perempuan dalam politik di Indonesia,” ulangnya.
Keterwakilan di Pemilu 2019
“Saya harap semua perempuan khususnya yang aktif di bidang politik turut mewujudkan kesetaraan gender. Saya yakin Anda memiliki kapasitas dan integritas dalam membangun sinergi, menghimpun dukungan, merumuskan, dan melahirkan kebijakan yang responsif gender,” ujar Yohana, Minggu (25/2), di Denpasar, Bali.
Menteri mengakui, Kementerian PPPA telah menyusun rancangan besar peningkatan keterwakilan perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA RI No. 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019. “Semoga target meningkatkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di legislatif pusat dan daerah dapat tercapai,” tuntasnya. (lin)