Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas Pengujian Mandiri untuk Pengawasan Keuangan Satker

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (paling kiri) dalam kegiatan Peningkatan Implementasi Pengendalian Internal Melalui Pengajuan Mandiri di Lingkungan Kementerian ATR/BPN di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengujian Mandiri yang beranggotakan pegawai dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) yang ada di Indonesia untuk pengawasan keuangan satuan kerja (satker).

semarak.co-Rencana pembentukan satgas ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam kegiatan Peningkatan Implementasi Pengendalian Internal Melalui Pengajuan Mandiri di Lingkungan Kementerian ATR/BPN di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Bacaan Lainnya

“Sebagai upaya memastikan agar program-program Kementerian ATR/BPN berjalan sesuai dengan target maka perlu dilakukan peningkatan sistem pengendalian internal melalui Satgas Pengujian Mandiri. Tentunya ini berada di seluruh jajaran di Kanwil BPN seluruh Indonesia,” kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Melia, Jakarta ini.

Satgas ini dibentuk karena adanya keterbatasan Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan terhadap program yang dijalankan di setiap satuan kerja (satker) Kementerian ATR/BPN. “Ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal dalam upaya memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Kesempatan sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN RB. Agus Widjayanto menjelaskan, di Kementerian ATR/BPN terdapat 483 satker yang terdiri dari 33 Kanwil dan 479 Kantor Pertanahan (Kantah).

Sementara, lanjut Agus merinci, di Inspektorat saat ini hanya memiliki 4 Inspektur Wilayah, 1 Inspektur Investigasi dengan 11 Auditor Madya yang berfungsi sebagai Pengendali Teknis, 12 Auditor Muda, dan 76 Auditor Pratama.

“Dengan jumlah auditor yang demikian, Inspektorat hanya mampu melakukan audit pada 139 satker sebagai sampel atau 30,8 persen dari satker yang ada,” imbuh Agus dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu malam (25/10/2023).

Hal ini yang menjadi penyebab terjadinya temuan berulang pada program strategis. Pembentukan satgas ini nantinya diharapkan bisa mengatasi kekurangan tersebut, sehingga pelaksanaan program strategis di tiap satker dapat terlaksana tanpa adanya kesalahan pada administrasi ataupun pengelolaan keuangan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta peserta dari berbagai satker yang ada di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (jm/pha/smr)

Pos terkait