Seperti diduga banyak kalangan dan masyarakat, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Rabu malam ini (11/10/2023).
semarak.co-Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024.
“Kemudian tersangka inisial KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan,” rinci Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam ini (11/10/2023).
Dalam proses penyidikan ini, lanjut Johanis, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.
“Seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang. Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara tersebut,” beber Johanis dilansir TriasPolitica.net: 10/11/2023 08:24:00 PM.
Selain itu, terang Johanis lagi, SYL yang mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dua periode bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Secara terpisah, SYL tak bisa hadir dalam pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. (net/ias/smr)