Ratusan pendaftar haji di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membatalkan pendaftarannya untuk berangkat haji dan memilih beralih ke ibadah umrah. Namun pembatalan itu diklaim bukan karena faktor kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan tetapi atas sebab lain, seperti kesehatan dan usia.
semarak.co-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenap Chaironi Hidayat mengatakan, sejak 2022, tercatat sebanyak 498 orang pendaftar haji membatalkan pendaftarannya.
“Perlu diketahui pembatalan Haji itu terjadi sejak sebelum ada info kenaikan ongkos haji. Jadi faktornya ada yang karena kesehatan, ekonomi, dan faktor lain,” jelas Chaironi dikutip antaranews.com, 16 Februari 2023 16:07 WIB.
Yang paling dominan, kata Chaironi, faktor daftar tunggu keberangkatan haji di Jawa Timur (Jatim) yang rata-rata mencapai 34 tahun membuat masyarakat menarik pendaftarannya dan memilih melaksanakan ibadah umrah.
Urutan porsi mereka yang membatalkan pendaftarannya akan digantikan oleh pendaftar pada urutan di bawahnya, meski tidak merubah nomor porsi. Hal tersebut berlaku secara otomatis pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Kecuali bagi pendaftar yang meninggal dunia dapat digantikan oleh ahli warisnya dengan mengajukan berkas haji pendaftar yang meninggal dan data penggantinya ke Kemenag. Sementara ini, belum ada pendaftar yang membatalkan pendaftarannya dengan alasan kenaikan BPIH yang akan berlaku pada musim haji tahun ini,” kilahnya.
Termasuk Jamaah Calon Haji (JCH) yang masuk dalam daftar berangkat tahun ini. “Untuk yang karena kenaikan BPIH belum ada. Mungkin karena baru diumumkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Biaya haji 2023 disepakati sebesar Rp49,8 juta. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat panitia kerja (Panja) yang membahas biaya penyelenggaraan haji tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp90 juta. Maka besaran biaya haji yang harus dibayarkan jemaah adalah 55,3 persen dari BPIH atau sebesar Rp49,8 juta.
Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen.
Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen,” ujar Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang membacakan hasil kesepakatan dilansir merdeka.com, Rabu, 15 Februari 2023 18:30.
Biaya perjalanan haji Rp49,8 juta termasuk biaya penerbangan, biaya hidup dan biaya layanan haji atau masyair. Sementara, biaya nilai manfaat Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan sampai biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri. “Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” papar Marwan.
DPR dan pemerintah juga telah sepakat jemaah haji tahun 2020 yang lunas dan keberangkatannya ditunda tidak perlu lagi membayar biaya haji di tahun 2023. Adapun jumlah jemaahnya mencapai 64.609 orang.
Berikutnya, sebanyak 9.864 jemaah yang lunas tunda pada tahun 2022 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan biaya pelunasan sebanyak Rp9,4 juta. “Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya haji pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” tulis kesepakatan Panja. (net/ant/mdc/smr)
sumber: antaranews.com di WAGroup PAMEKASAN GERBANG SALAM (postKamis16/2/2023/)