Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap ajudan Fredy Sambo, Brigadir Nofriansyah Joshua Simanjuntak alias Brigadir J dengan agenda tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
semarak.co-Pasalnya, pendukung Bharada E tidak terima atas tuntutan JPU yang dijatuhkan kepada Bharada E yang menyandang sebagai justice collaborator (JC) dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ditegaskan JPU, eksekutor atas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Walaupun Bharada E sudah bersikap baik dan terbuka di pengadilan ditandai dengan koperatif.
“Untuk itu, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Paris Manalu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023) dilansir radarseluma.disway.id|Rabu 18-01-2023,16:11 WIB.
Mendengar tuntutan tersebut, Bharada E yang duduk di kursi terdakwa langsung tertunduk lesu dengan mata berkaca-kaca alias menangis. Tuntutan itu otomatis membuat pendukung Bharada E yang berada di ruang persidangan langsung berteriak memprotes.
Bahkan majelis hakim, dalam hal ini Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan perkara itu pun menskors sidang karena tindakan protes pendukung Bharada E. Kepada petugas, Majelis hakim meminta menjauhkan para pendukung Bharada E dari depan ruang sidang.
Setelah suasana kembali tenang, majelis hakim mencabut skors dan memberikan kesempaan kepada Richard Eliezer maupun penasihat hukumnya berembuk atas tuntutan itu. Atas tuntutan dari JPU tersebut, Bharada E dan penashihat hukumnya akan melakukan pledoi.
Sebelumnya diberitakan, sama dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, JPU juga menuntut Putri Chandrwathi dengan pidana selama 8 tahun penjara. Saat membacakan tuntutannya, JPU mengungkapkan jika Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim yang memimpin persidangan menjatuhkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ditegaskan JPU dalam persidangan, telah didapati fakta serta keterangan saksi mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas dasar fakta dan kesaksian tersebut JPU menuntun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Setelah pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU, pihak kuasa hukum mendapatkan kesempatan selama satu minggu untuk menyusun pembelaan.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta agar Majelis Hakim menginjinkan Putri Chandrawati didampingi oleh spikiater dalam masa penahanan. Permintaan ini memicu pengunjung sidang berteriak menyoraki mereka. Namun permintaan kuasa hukum Putri ini ditolak oleh JPU dengan mengajukan keberatan.
JPU mengungkapkan keberatannya dan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan kerana pemiriksaan Putri Candrawathi telah selesai dilakukan. Akan tetapi, Majelis Hakim mengijinkan jika keluarga ingin mengunjungi Putri Candrawathi di tahanan.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Putri Chandrwathi, tetap digelar. Meski di dawal sidang Putri mengaku pencernaannya masih bermasalah. Pengakuan soal pencernaan bermasalah ini, disampaikan Putri Chandrawathi, ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempertanyakan kondisinya.
Namun demikian, Putri Candrawathi mengaku siap menjalani sidang tuntutan JPU hari ini. “Mohon izin Yang Mulia, saya masih bermasalah dengan pencernaan, tapi saya seberusaha mungkin siap,” kata Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sehingga dalam hal ini Putri Candrawathi dijerat dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi didakwa sengaja dan ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Sepanjang persidangan Putri Candrawathi mengklaim jika dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.
Sementara sebelum sidang, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap agar kliennya bisa segera bebas. Dan membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini.
“Harapan kami sederhana dalam proses persidangan ini kebenaran terungkap dan keputusan adil dan harapannya bu Putri bisa secepat mungkin kembali membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini,” kata Febri kepada wartawan di PN Jaksel.
Sebelumnya terdakwa Kuar Maruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan suami Putri, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. (net/dis/smr)
sumber: radarseluma.disway.id di WAGroup Rilis Kemendes PDTT