Jelang Akhir Tahun, Bank Muamalat Raih Anugerah Syariah Republika 2017

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana (ketiga dari kiri) menerima penghargaan Bank Syariah Inovasi Terbaik Kategor Bank Syariah Buku 2-3 dengan aset di atas 30 triliun.

PT Bank Muamalat Indonesia (Muamalat) mendapatkan penghargaan Anugerah Syariah Republika 2017 (ASR 2017) untuk kategori Bank Syariah Inovasi Terbaik Kategori Bank Syariah Buku 2-3 dengan aset di atas 30 triliun, di Jakarta.

ASR 2017 yang diselenggararakan pertama kali oleh Republika bertujuan untuk memberikan motivasi kepada para pelaku industri keuangan syariah dalam memperluas pasar dan bisnisnya serta mendukung pemeriantah dalam meningkatkan pemerataan ekonomi.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan terhadap Bank Muamalat atas inovasi yang telah dikembangkan untuk mendukung kemajuan industri syariah serta upaya Bank Muamalat dalam membuka akses-akses keuangan kepada masyarakat,” ujar Permana usai menerima penghargaan, seperti dirilis Humas Bank Muamalat, Kamis (7/12).

Permana mengklaim, banyak inovasi produk unggulan Bank Muamalat yang terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Produk inovatif unggulan Bank Muamalat antara lain pembiayaan kepemilikan rumah Angsuran Super Ringan (ASR) setara 5%, Tabungan Haji &Umroh, layanan premium Muamalat Prioritas, Mobile Banking, Internet Banking, Gerai Muamalat (Payment Point Online Bank), cash management, dan kartu Shar-E Debit Gold.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Bank Muamalat. Penghargaan ini sekaligus menjadi tolokukur dan motivasi kami untuk senantiasa meningkatkan performa dalam berbagai aspek serta mempertahankan komitmen kami untuk memberikan layanan dan produk-produk terbaik kepada nasabah,” tegas Permana.

Turut hadir, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno serta tokoh ekonomi syariah lainnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *