Kecewa pada Jokowi atas Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Kamaruddin Pesan Pilih Pemimpin Bertanggungjawab di Pemilu 2024

Tangkapan layar monitor platform TikTok Pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada publik lantaran belum bisa menuntaskan kasus pembunuhan kliennya. foto: TikTok© suara.com

Pengacara Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak kecewa pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya kelambatan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tidak lepas dari sikap Presiden Jokowi yang menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polri.

semarak.co-Kamarudin menilai, Presiden Jokowi tidak cukup hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya termasuk kepada publik. Presiden pun dinilainya membiarkan polri terjebak dalam lumpur yang akhirnya sampai hari ini mereka terjebak tidak bisa keluar.

Bacaan Lainnya

“Tapi karena presiden tidak mau berbuat sesuatu, maka pada akhirnya, kecuali hanya mengatakan 4 kali buka seterang-terangnya memang kita akui dia mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen,” keluh Kamarudin dilansir video tiktok @tobellyboy pada Minggu, (18/9/2022).

Yang menarik, Kamarudin sampai berpesan agar masyarakat dapat belajar dari kasus ini dengan memilih pemimpin yang baik dan bertanggung jawab pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Jadi saya hanya mengatakan kita harus selamatkan Indonesia ini melalui suatu tindakan yang tepat yaitu pada tahun 2024 pilihlah pemimpin yang baik yang bertanggung jawab supaya Indonesia ini kita benahi bersama,” tuturnya.

Dilanjutkan Kamarudin, “Kemudian sebenarnya kalau saya perhatikan lebih banyak orang baik di negara Indonesia ini tetapi tidak peduli. Terbukti ketika saya ke daerah dari anak-anak sampai dewasa, baik yang tidak berkerudung sampai yang berkerudung semua tak ada malu-malu memeluk saya, memeluk dan mengatakan terimakasih.”

“Artinya mereka rindu Indonesia ini negara yang baik, tapi kita kurang kompak untuk memeperbaiki negara ini oleh karena itu kita harus kompak,” demikian Kamarudin menambahkan. Untuk itu, Kamarudin pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik lantaran belum bisa menuntaskan kasus pembunuhan kliennya.

Meski telah berusaha maksimal dengan mengorbankan baik materi, pikiran dan waktu, akan tetapi kasus ini masih jalan di tempat. “Tapi sekarang ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini tapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit,” katanya.

Ia pun sudah tak bisa berbuat apa-apa lagi karena ayah Brigadir J, Samuel juga sudah lelah untuk menuntaskan kasus tersebut. “Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali,” tuturnya.

“Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup pak, kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demekian juga masayarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan katanya,” lanjutnya.

Meskipun begitu ia mengaku tidak keberatan dengan hal tersebut. Justru yang membuatnya kecewa ialah kinerja polri yang menurutnya lambat. Sejak bulan Juli proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J belum menemui titik terang.

Kini kasus tersebut terancam falilut karena sudah tiga bulan kasus tersebut tidak masuk ke persidangan. “Pada akhirnya seperti yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi falilut sudah terjadi artinya sudah tiga bulan berturut-turut sejak juli, agustus, september perkara tidak terang-terang,” ungkapnya.

Ditambahkan Kamarudin, “Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya.”

Oleh karena itu, ia mengatakan kinerja Polri sangat lambat. Menurutnya, seharusnya sudah ada tiga puluh sampai tiga puluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun hingga hari ini hanya ada 5 tersangka utama dan 6 tersangka obstruction of justice.

“Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice,” paparnya. (net/sua/smr)

 

sumber: suarajawatengah.id dari grup suara.com di msn.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *