BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Fasilitas Pembiayaan Rumah Subsidi Lewat BTN bagi Karyawan Peruri

Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan diapit Dirut Peruri Prasetio (kiri) dan Dirut BTN Maryono usai tanda tangan

BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan produk atau fasilitas pembiayaan untuk rumah subsidi melalui Bank BTN dengan harga maksimal Rp141 juta dan nonsubsidi maksimal Rp 500 juta bagi karyawan Peruri. Selain itu bagi pelaksana atau kontraktor yang membangun rumah subsidi dan non subsidi diberikan fasilitas kredit konstruksi dengan bunga pinjaman rendah.

Adapun mekanisme pembiayaan MLT melalui 3 skema, yaitu penyaluran kredit langsung melalui perbankan, investasi pada Efek yang diterbitkan Emiten properti dan perumahan, dan yang terakhir melalui instrumen pasar modal terkait properti dan perumahan. Menyusul penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Bank Tabungan Negara BTN di Balai Subono Mantofani, Peruri Jakarta, Selasa (24/10).

MoU ditandatangani langsung ketiga direktur utama (Dirut), Dirut Peruri Prasetio, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, dan Dirut BTN, Maryono. Kerja sama yang dijalin adalah terkait pemberian kemudahan fasilitas kredit kepemilikan rumah bagi karyawan Peruri melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Total penyaluran MLT perumahan yang telah direalisasikan hingga saat ini mencapai Rp 5,5 Triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan karyawan Peruri yang mengajukan fasilitas ini akan diberikan kemudahan dalam bentuk uang muka 1 (satu) persen dan bunga KPR sebesar 5% untuk rumah subsidi serta uang muka 5% dan Bunga KPR sebesar 3% di atas bunga referensi untuk rumah non subsidi. “Kerja sama dengan Peruri ini serupa dengan kerjasama yang sebelumnya telah kami lakukan dengan Lion Air Group. Kami mendorong pemberi kerja lainnya juga mengikuti langkah ini untuk menyediakan perumahan terjangkau bagi karyawannya,” kata Agus.

Direktur Utama Peruri, Prasetio menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud sinergi antara BUMN dan Lembaga Negara. Harapannya melalui sinergi ini dapat tercipta kerja sama yang saling menguntungkan seluruh pihak guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain itu, pengembang yang akan melaksanakan proyek pembangunan perumahan karyawan ini juga akan dilaksanakan oleh Anak Perusahaan Peruri yaitu PT Peruri Property (PePro), yang juga akan memanfaatkan kredit konstruksi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pihak Peruri akan menyediakan fasilitas perumahan bagi karyawan yang memenuhi persyaratan di atas lahan Yayasan Pegawai Perum Peruri (Yapetri) seluas 2,3 hektar yang berlokasi di Karawang. Program ini merupakan bentuk nyata Peruri sebagai agent of development memiliki peran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, tegas Prasetio.

Direktur Utama Bank BTN, Maryono menjelaskan kerjasama dengan Peruri dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk sinergi untuk menyukseskan program sejuta rumah yang diinisiasi oleh Pemerintah. “Dalam program sejuta rumah, yang dibutuhkan adalah pasokan rumah, oleh karena itu kami berharap kepada seluruh BUMN bisa mengoptimalkan lahan kosong mereka untuk pemukiman karyawan, tentu ini akan mempercepat program sejuta rumah.” kata Maryono.

“Langkah Peruri patut diapreasiasi dan bisa diikuti oleh BUMN lain yang memiliki lahan menganggur untuk dimanfaatkan menjadi pemukiman bagi karyawan. Pembiayaan perumahan dengan skema dari BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan mereka,” tambah Maryono. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *