Langgar Etik Berat, Mantan Menkes Prof dr Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI

Prof dr Terawan Agus Putranto. Foto: internet

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Prof dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota. Keputusan ini dilakukan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Akibat keputusan ini, dr Terawan tidak bisa lagi buka praktek.

semarak.co-Sebagaimana dilansir suara.com/news/Sabtu, 26 Maret 2022 | 13:18 WIB/dr Terawan sendiri memang dikenal sebagai sosok yang kontroversial dan kerap menyita perhatian. Ia bahkan pernah memicu amarah banyak pihak gegara pendapatnya mengenai Covid-19 yang tidak lebih berbahaya dari flu biasa.

Bacaan Lainnya

Terawan Agus Putranto lahir di Sitisewu, Yogyakarta pada tanggal 5 Agustus 1964. Ia menikahi wanita bernama Ester Dahlia dan memiliki seorang anak laki-laki, Abraham Apriliawan Putranto. Terawan sendiri mengenyam pendidikan penuh di kota kelahiran. Ia merupakan lulusan dari SD Tarakanita Bumijo Yogyakarta (1977), SMP Negeri 2 Yogyakarta (1980), dan SMA Bopkri 1 Yogyakarta (1983).

Lalu, ia mengambil program sarjana di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (1990), S-2 Spesialisasi Radiologi di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya (2004), dan S-3 Doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar (2013).

Sebelumnya, ia juga pernah menempuh pendidikan di Sepamilwa ABRI tahun 1990. Kemudian, mulai 2022 ini, Terawan diangkat sebagai profesor kehormatan ilmu pertahanan bidang kedokteran militer dari Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Riwayat Pekerjaan

Terawan adalah mantan Menteri Kesehatan (Menkes) pada Kabinet Indonesia Maju di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin dengan masa jabatan 23 Oktober 2019 – 23 Desember 2020. Sebelum itu, tepatnya di 2015, ia merupakan dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat dan Ketua Tim Dokter Kepresidenan.

Dikarenakan ada perombakan kabinet yang diumumkan pada Selasa (22/12/2020), Terawan digantikan Budi Gunadi Sadikin. Terawan sempat membuat ‘Terawan Theory’, sebuah teori yang ada hubungannya dengan metode cuci otak pada penderita stroke. Dikarenakan mencoba melakukannya kepada pasien sebelum melalui penelitian ilmiah, ia dipecat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia.

Diberitakan manado.tribunnews.com/Sabtu, 26 Maret 2022 19:01 WIB/dr Terawan rupanya sempat juga dilakukan pemberhentian sementara sebagai buntut kontroversi terapi cuci otak. Terawan dikenal cukup lama berkecimpung dalam dunia medis seperti menjadi TNI AD hingga dokter kepresidenan.

Harta Kekayaan Terawan

Saat menjadi menteri kesehatan, dr Terawan rupanya sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, yaitu pada 2020 dan 2021. Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Terawan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 91.534.166.279 per 8 Januari 2021.

Aset terbanyak yang dimiliki dr Terawan rupanya disumbangkan oleh kepemilikan kas dan setara kas yang mencapai Rp73.402.286.279. Sementara kepemilikan tanah dan bangunan menjadi sumber kekayaan dr Terawan ke-2 dengan nilai Rp14.299.880.000. ia juga memiliki 15 bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Pusat dan Bogor.

Aset lain yang dimiliki Terawan adalah empat mobil dan tiga motor dengan nilai Rp 3.832.000.000. Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan dr Terawan Agus Putranto yang dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

  1. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.299.880.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, LAINNYA Rp 200.000.000
  3. Tanah Seluas 3610 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 433.200.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 270 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 4.500.000.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 71.6 m2/59.06 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 28 m2/28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000
  7. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/60 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
  8. Tanah Seluas 1400 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 168.000.000
  9. Tanah Seluas 2565 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 307.800.000
  10. Tanah Seluas 3610 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 433.200.000
  11. Tanah Seluas 1170 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 140.400.000
  12. Tanah Seluas 1573 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 188.760.000
  13. Tanah Seluas 1573 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 188.760.000
  14. Tanah Seluas 2078 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 249.360.000
  15. Tanah Seluas 1170 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 140.400.000
  16. Tanah Seluas 1250 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
  17. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 3.832.000.000
  18. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
  19. MOBIL, LEXUS RX200T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000
  20. MOBIL, ALPHARD ALPHARD G Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
  21. MOBIL, ALPHARD 3.5 Q A/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 1.600.000.000
  22. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000
  23. MOTOR, HONDA CBR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000
  24. MOTOR, KAWASAKI ZR800B Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000
  25. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp —-
  26. SURAT BERHARGA Rp —-
  27. KAS DAN SETARA KAS Rp 73.402.286.279
  28. HARTA LAINNYA Rp —-

Sub Total Rp 91.534.166.279

HUTANG Rp —-

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 91.534.166.279

Alasan Dipecat dari IDI

Berdasarkan surat edaran berkop surat MKEK IDI yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad. Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Rapat tersebut mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan. Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022. Berikut isi edaran tentang lima poin alasan Dr Terawan dipecat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

  1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
  2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.
  3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
  4. Menerbitkan Surat Edran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
  5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia. (net/sua/tbc/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *