AP II Pilih Strategi Pemanfaatan Aset Guna Percepat Pemulihan Bisnis di Tengah Pandemi COVID-19

Salah satu lobi area bandara yang dikelola PT AP II yang menjadi pemanfaatan aset lama guna menghasilkan aset baru guna meningkatkan pendapatan. Foto: humas AP II

PT Angkasa Pura (AP) II, pengelola 20 bandara di Indonesia memilih strategi Asset Recycling atau pemanfaatan aset lama guna menghasilkan aset baru guna meningkatkan pendapatan serta mengakselerasi pemulihan bisnis di tengah pandemi COVID-19.

semarak.co-President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan strategi Asset Recycling dijalankan melalui tiga program. AP II melakukan pemanfaatan aset melalui tiga program, yakni Asset Optimization program (brown field asset), Asset Acceleration program (asset under construction) dan Asset Utilization program (green field asset) sebagai strategi mempercepat pemulihan bisnis di tengah pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Program Asset Optimization guna membuat aset eksisting yang sudah menghasilkan pendapatan, bisa memiliki nilai tambah untuk meningkatkan pendapatan,” papar Awaluddin dirilis humas AP II melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Kamis (3/3/2022).

Sementara Asset Acceleration guna membuat aset yang tengah dibangun sudah disiapkan untuk menghasilkan pendapatan sebelum konstruksi 100% selesai. Kemudian, Asset Utilization adalah aset eksisting idle yang akan dikembangkan untuk meraih pendapatan baru.

Semua itu disampaikan Awaluddin saat menjadi panelis dalam webinar yang digelar Masyarakat Hukum Udara (MHU) Rabu (2/3/2022). Hadir sebagai panelis Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, Direktur Kepatuhan, Aset dan Pengadaan PT Angkasa Pura I, dan Sekjen MHU Anggia Rukmasari.

Awaluddin menuturkan pemanfaatan aset dapat dilakukan secara organik dan anorganik. Pemanfaatan aset secara organik melibatkan 5 anak usaha, rinci dia, yaitu PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Kargo, PT Angkasa Pura Propertindo, PT Angkasa Pura Aviasi, dan PT Gapura Angkasa, serta perusahaan terafiliasi.

Sementara itu, pemanfaatan aset secara anorganik dilakukan melalui kemitraan bisnis serta kemitraan strategis dengan pihak eksternal (corporate action). Kemitraan bisnis dan kemitraan strategis yang dilakukan AP II harus mendatangkan 3E, yakni Expansion the traffic (mendatangkan lalu lintas penerbangan), lalu Expertise sharing (adanya transfer knowledge) dan Equity partnership (pemenuhan kebutuhan pendanaan).

Sementara, manfaat yang didatangkan dari kemitraan strategis antara lain adanya dividend cash, upfront payment, revenue sharing, serta pembangunan aset baru dgn pola BOT. “Kerja sama dengan eksternal dapat membuat AP II mereduksi modal kerja dan modal investasi dalam operasional dan pengembangan bandara, serta meningkatkan pendapatan,” ujar Awaluddin.

Adapun AP II telah menggandeng GMR Airport Consortium dalam melakukan kemitraan strategis untuk pengelolaan dan pengembangan Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara. Rencana selanjutnya adalah kemitraan strategis antara AP II dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau dikenal juga dengan Indonesia Investment Authority (INA) sebagai sovereign wealth fund asal Indonesia.

Kemitraan strategisAP II dan INA rencananya akan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan juga kawasan Cargo Village Bandara Soekarno-Hatta. Di dalam webinar tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan kerja sama di sektor kebandarudaraan telah didukung berbagai regulasi di antaranya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandara Udara.

Salah satu poin di dalam PM 81/2021 adalah Kerja Sama di Bandara dapat dilakukan Pemerintah dengan Badan Usaha berbentuk KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), HPT (Hak Pengelolaan Terbatas) atau BUMN/BUMD dengan Badan Usaha dengan bentuk sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan BUMN/BUMD.

Sekjen MHU Anggia Rukmasari mengatakan pengembangan kebandarudaraan nasional akan terus dilakukan hingga tahun-tahun mendatang, didukung dengan telah ditetapkannya Arah Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Udara 2020-2024.

“Termasuk antara lain dukungan bandara pada daerah terisolir, perbatasan dan rawan bencana, lalu dukungan bandara pada kawasan strategis, KEK dan KI, kemudian implementasi Eco-Airport, Implementasi Smart Airport dan pengembangan bandara super hub,” ujar Sekjen MHU. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *