Kementerian ATR/BPN Dukung Optimalisasi JKN, Pemohon Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Tangkapan layar televisi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana saat diwawancarai dalam program Metro Pagi Primetime, Minggu (20/2/2022). Foto: humas ATR/BPN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

semarak.co-Dalam hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil diamanatkan untuk memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan demikian, setiap permohonan harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan, Kementerian ATR/BPN siap mendukung optimalisasi program nasional tersebut demi mewujudkan masyarakat yang terjamin kesehatannya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional ini.

“Jadi kita berharap semua masyarakat, baik keluarganya, baik anggota keluarga dari masyarakat dari pembeli rumah itu adalah masyarakat yang nanti adalah masyarakat yang sangat sehat,” ujar Suyus Windayana saat diwawancarai dalam program Metro Pagi Primetime, Minggu (20/2/2022).

Jadi ini, terang Suyus, bagian dari program nasional, keberlangsungan program ini dengan cross subsidi, supaya semua masyarakat terutama yang tidak mampu itu bisa mendapatkan layanan kesehatan secara nasional.

“Permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022,” pesan Suyus seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (22/2/2022).

Menurut Dirjen PHPT, saat ini Kementerian ATR/BPN mulai menyiapkan sistem yang nantinya dapat terintegrasi dengan BPJS Kesehatan agar tidak menambah persyaratan permohonan pelayanan serta memudahkan masyarakat.

Ke depan, kata dia, kita akan mencoba supaya masyarakat tidak sulit, kita akan membangun sistem dengan BPJS, supaya dari mulai proses awal, mulai proses misalnya pengajuan kredit, kita juga akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) supaya proses ini dari awal memang sudah disaring.

“Dan peralihan itu kan ujung pipa yang terakhir, bagaimana seseorang dapat mendapatkan hak atas tanah. Dari ujung awalnya akan kita diskusikan supaya masyarakat ini memang sudah aware dari awal bahwa program ini merupakan bagian dari program nasional,” terangnya.

Kementerian ATR/BPN bersama BPJS Kesehatan, lanjut Suyus, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program nasional ini juga menjadi penentu dalam pelayanan publik lainnya.

“Kita akan sosialisasi nanti dengan BPJS untuk melakukan sosialisasi terhadap bagaimana proses pendaftaran BPJS, bagaimana proses untuk pelayanan publik yang lainnya. Karena semakin banyak pelayanan publik yang harus diintegrasikan dengan layanan-layanan BPJS,” pungkasnya.

Di bagian lain Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengimbau Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di seluruh Indonesia untuk mulai menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat.

“Setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli, harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Kakanwil BPN Provinsi dan Kakantah sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN, mulai infokan ya kepada pihak-pihak terkait tentang ketentuan ini,” ujar Suyus Windayana di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Ia menjelaskan, bagi para pemohon yang permohonan pendaftarannya telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan baru ini. “Pelaksanaan kententuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022. Jadi bisa dipersiapkan mulai dari sekarang,” ucapnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan pentingnya informasi mengenai ketentuan baru ini tersosialisasikan ke masyarakat. “Harapannya, saat kebijakan baru mulai diterapkan, pemohon sudah mengetahui informasi ini, sehingga proses permohonan mereka tidak terhambat dan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Sehubung dengan Surat Edaran Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 dan HR.02/164-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2022 oleh Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, perihal Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli, Yulia Jaya Nirmawati mengajak jajaran kehumasan di Kanwil BPN Provinsi dan Kantah untuk turut menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat.

“Tim humas di Kanwil dan Kantah bantu sosialisasikan kebijakan ini. Bahwa mulai Maret nanti, Kartu Peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli. Bisa gunakan berbagai media untuk sosialisasikan hal ini kepada masyarakat,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.

Sebagai informasi, penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan bentuk upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. (ys/jr/ft/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *