Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerjunkan tim ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah guna menggali keterangan dan mencari fakta konflik lahan pada 8 Februari 2022. Saat itu, polisi yang berbondong-bondong datang ke Wadas untuk mendampingi pengukuran lahan membuat warga takut.
semarak.co-Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM akan meminta keterangan pihak berwajib atas temuan tersebut. Tim Komnas HAM RI akan melanjutkan upayanya untuk meminta keterangan beberapa pihak terkait lainnya.
“Menemukan fakta adanya kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan warga yang sudah setuju,” ujar Ulung Hapsara dalam siaran pers yang diterima, Minggu (13/2/2022) seperti dilansir merdeka.com/Minggu, 13 Februari 2022 11:26 WIB.
Fakta lain yang didapat adalah beberapa warga belum pulang ke rumah masing-masing karena masih merasa ketakutan. “Banyak warga dewasa dan anak mengalami trauma. Mendapati fakta terjadi kerenggangan hubungan sosial kemasyarakatan antarwarga yang setuju dan menolak penambangan batuan andesit,” sambungnya.
Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menduga ada potensi maladministrasi terkait pengamanan polisi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, Rabu (9/2/2022).
“Jadi diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi. Kita minta polisi bertindak humanis. Kami juga akan meminta klarifikasi dari instansi terkait, baik polisi, pemerintah daerah, kementerian maupun kantor pertanahan,” kata Siti Farida.
Klarifikasi dilakukan dari unsur kepolisian, lanjut Siti, guna mengecek ulang standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang dijalankan di kawasan proyek pembangunan Bendungan Bener.
Di bagian lain Amnesty International Indonesia menilai kehadiran aparat kepolisian secara besar-besaran ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah telah mengintimidasi warga setempat. Amnesty menilai warga memiliki hak untuk menolak tambang batu andesit yang menjadi bagian dari pembangunan Bendungan Bener.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, penurunan aparat keamanan secara besar-besaran dan bersenjata lengkap ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga Wadas yang menolak tambang batu andesit di sana.
Warga desa berhak memberikan atau tidak memberikan persetujuan. Mereka juga berhak mengekspresikan penolakan itu secara damai,” ujar Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Februari 2022 seperti dikutip nasional.tempo.co/ Selasa, 8 Februari 2022 18:49 WIB.
Dia menilai persetujuan dari warga tak mungkin didapatkan bila aparat menangkap warga secara sewenang-wenang. “Bagaimana mungkin persetujuan diberikan tanpa paksaan jika ratusan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP datangi warga? Apalagi jika polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang menolak tambang,” ujarnya.
Wirya menuturkan pemerintah harus memahami bahwa warga khawatir keberadaan tambang akan menyulitkan hidup mereka. Warga, kata dia, jadi kesulitan memenuhi hak sosial-ekonomi seperti pangan, air, pekerjaan dan tempat tinggal dengan dengan keberadaan tambang tersebut.
“Bahkan hak untuk budaya di atas tanah leluhur mereka,” tutur dia. Wirya mengatakan pemerintah harus memenuhi hak warga lokal dalam pembangunan dengan melibatkan mereka secara signifikan dan partisipatif dalam pengambilan keputusan.
Mengutip CNBC Indonesia/10 February 2022 14:40 WIB/Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah viral, akibat masuknya aparat TNI dan Kepolisian ke tengah pemukiman warga. Hal itu ditengarai oleh pengukuran hutan terkait rencana penambangan harta karun berupa batu andesit untuk proyek Bendungan Bener.
Karena alasan lingkungan, penambangan batu andesit itu ditolak sejumlah warga Desa Wadas. Kemudian apakah Desa Wadas benar-benar memiliki cadangan batuan andesite yang masuk ke dalam pertambangan galian tipe C dan D? Dan apakah penambangan batuan andesit di Desa Wadas tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan?
Dalam penjelasan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa andesit adalah suatu jenis batuan vulkanik ekstrusif berkomposisi menengah, dengan tekstur afanitik hingga porfiritik.
Batuan andesit sangat berguna untuk bangunan-bangunan megalitik dan bersejarah. Adapun batuan andesit umumnya ditemukan pada lingkungan subduksi tektonik di wilayah perbatasan lautan seperti di pantai barat Amerika Selatan (AS) atau daerah-daerah dengan aktivitas vulkanik yang tinggi seperti Indonesia.
Belum diketahui berapa potensi cadangan batuan andesit yang ada di Desa Wadas, Purworejo tersebut. Namun hasil penelusuran CNBC Indonesia berdasarkan data Kementerian ESDM di tahun 2020 tercatat bahwa cadangan terkira batuan andesit di Indonesia mencapai 18,98 miliar ton dan cadangan terbukti mencapai 262,7 juta ton.
Peneliti Geologi di Pusat Riset Oseanografi – BRIN, Yunia Witasari mengatakan, andesit di Purworejo merupakan batuan vulkanik yang bukan merupakan hasil erupsi gunung berapi. Andesit di Purworejo termasuk dalam batuan vulkanik.
Magma yang keluar ke permukaan bumi bukan karena erupsi ekplosif tapi meleleh perlahan keluar melalui rekahan atau sesar di batuan. “Jenis batu andesit dari erupsi vulkanik lebih banyak digunakan sebagai bahan bangunan,” dikutip dari CNN Indonesia.
Seperti diketahui, batu andesit dari Desa Wadas dikabarkan untuk membuat pondasi bendungan. Penggunaan batu andesit yang terbentuk dari Magma diklaim memiliki tekstur yang lebih seragam baik ukuran maupun massa dasarnya, materialnya juga lebih kokoh untuk dijadikan bahan bangunan.
Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, mengatakan bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus ditangguhkan terlebih dahulu berdasarkan pada UU Cipta Kerja yang ditangguhkan atas Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan.
“Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya”, ungkapnya, Kamis (10/2/2022).
sumber: cnbcindonesia di WAGroup Rumah Aspirasi Gerindra (postSabtu12/2/2022/adnanbaraba)/merdeka.com/tempo.co di WAGroup PERKOKOH PERSATUAN MUSLIM (postMinggu13/2/2022/berlayarsendiri)