Keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) menjadi komitmen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta dalam memberikan layanan bagi pelanggan. Guna mewujudkan hal itu, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan dengan jarak 4,1 kilometer, Kamis (10/2/2022).
semarak.co-Penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal KAI sebanyak 200 personil. Sebanyak lebih dari 137 bangli ditertibkan dari lokasi yang mayoritas bangunan nonpermanen. Sebelumnya, PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberi sosialisasi para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, Daop 1 Jakarta juga menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan.
Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang menyatakan, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.
“PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA,” ungkan Chairunisa seperti dirilis humas melalui pesan elektroni redaksi semarak.co, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, lanjut Chairunisa menambahkan, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.
Sebelumnya pada akhir tahun 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasarsenen-Gangsentiong. (smr)