Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, rencana terkait kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya menghormati janji yang diucapkan Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan saat kampanye Pilkada DKI Jakarta. Di mana Anies menginginkan untuk menghentikan aktivitas yang bisa merusak lingkungan tersebut.
Ketua umum KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan, KNTI yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, menyatakan surat tersebut menutupi dampak buruk lingkungan hidup hingga fakta hukum yang dinilai seharusnya menjadi dasar untuk tidak melanjutkan reklamasi.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat telah mengirimkan surat dalam masa transisi untuk DPR bisa melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Secara politis, Gubernur Djarot seharusnya menghormati gubernur terpilih yang memiliki janji untuk menghentikan reklamasi itu. Jika Raperda dipaksakan lanjut, DPRD hanya akan menambah masalah bagi pemerintah terbaru. Sehingga sudah seharusnya DPRD DKI Jakarta menolak permintaan dari Gubernur Djarot,” ucap Marthin di Jakarta, Selasa (11/10).
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga berpendapat bahwa Surat Menko Maritim No.S-78-001/02/MENKO/Maritim/X/2017 tidak relevan karena tiada kewenangan dari Menko Maritim untuk kemudian menyatakan bahwa reklamasi dapat berlanjut. Surat tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan rekomendasi dari Kemeko Kemaritiman sendiri pada tahun 2016 yang mengatakan Reklamasi Pulau G dihentikan dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya, serta tidak adanya kajian ilmiah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi.
Selain dampak buruk lingkungan, Marthin juga menegaskan bahwa reklamasi juga akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi dari nelayan dalam proyek reklamasi. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal),” kata Luhut.
Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi. (ant/lin)