Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni SE Nomor 112 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
semarak.co-Pada periode tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 9.000 pembatalan tiket dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasar Senen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000, dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.
Dari jumlah tersebut ada juga yang memilih menukar jadwal keberangkatan dengan upaya memenuhi persyaratan. Pembatalan tiket karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 tersebut. Di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun.
Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, atau dosis pertama untuk usia 12 – 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak dibawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.
“Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya tiga hari dari tanggal keberangkatan atau H+3,” ujar Eva dalam rilisnya.
Proses pengembalian bea tiket, terang Eva, dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggnakan sistem transfer bank.
Adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:
- Penumpang usia 12 tahun ke atas
– Wajib vaksin (min dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin
– Menunjukkan hasil negatif Antigen 1×24 jam
- Penumpang anak usia dibawah 12 tahun
– Perjalanan di dampingi orang tua
– Menunjukkan hasil negatif Antigen 1×24 jam
“KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” seperti dirilis humas Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Selasa (4/1/2022). (smr)