Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengidentifikasi komoditas potensial daerah dan meningkatkan kemampuan uji melalui akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
semarak.co-Dirjen PKTN Kemendag Veri mengatakan, notifikasi permasalahan dari Uni Eropa, Amerika Serikat dan Jepang menjadi hambatan teknis komoditas ekspor nasional dalam bersaing dengan negara-negara eksportir komoditas serupa.
Untuk itu, Veri mengajak Pemda bersinergi dengan Ditjen PKTN Kemendag dalam pengembangan infrastruktur mutu di daerah guna mewujudkan jaminan kesesuaian mutu komoditas potensial daerah terutama, dalam ketentuan yang berlaku, baik di pasar domestik maupun negara tujuan ekspor.
“Salah satunya melalui peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang,” ujar Veri saat membuka pertemuan teknis jaringan kerja pengendalian mutu barang bersama 34 UPTD BPSMB seluruh Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021) seperti dirilis Sabtu (13/11/2021).
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu (SPM) Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN, Rr Dyah Palupi mencatat sepanjang 2021 beberapa komoditas ekspor mengalami hambatan dari negara tujuan ekspor. “Hambatan teknis itu berupa notifikasi yang wajib diperbaiki terkait mutu, di tengah persaingan ketat negara-negara eksportir lain,” ujar Dyah yang Dirjen PKTN Kemendag Veri.
Uni Eropa memberikan sembilan notifikasi terdiri lima catatan terkait kandungan aflatoksin, satu terkait tidak adanya sertifikat kesehatan, dan tiga notifikasi lain kandungan ochratoxin A. Komoditas itu di antaranya biji pala, lada hitam (kandungan aflatoksin), bungkil inti sawit (salmonella ruiru), produk perikanan (merkuri dan cadmium).
Notifikasi dari AS terkait kandungan aflatoksin dalam kacang-kacangan, kandungan timbal bubuk kayu manis, serta bakteri salmonella dalam rempah dari Indonesia seperti lada dan pala. Selain Jepang menotifikasi biji kopi terkait kandungan residu pestisida Isoprocarb.
Karena itulah, Dirjen PKTN Veri melanjutkan sinergitas Pemda & Ditjen PKTN bertujuan memperkuat peran UPTD BPSMB, meningkatkan sinergi dan kontribusi UPTD BPSMB, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Penguji Mutu Barang melalui Diklat dan Bimbingan Teknis 2022.
“Tujuan lainnya itu, disampaikan hasil kajian peta jalan Pengembangan BPSMB dan informasi kontribusi peran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam penanganan hambatan teknis perdagangan,” urai Veri Anggrijono. (smr)