Tak Lagi Wajib Tes PCR, Penumpang Pesawat Bisa Pakai Antigen untuk Terbang di Bandara AP II

Bandara Soekarno-Hatta yang salah satu bandara milik PT Angkasa Pura memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat. Foto: humas AP II

Bandar udara (Bandara) PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mulai  hari ini 3 November 2021 memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

semarak.co-SE Menhub Nomor 96/2021 antara lain menetapkan bahwa penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan:

Bacaan Lainnya

– Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Dan kartu vaksin dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

– Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sesuai SE Menhub Nomor 96/2021, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sesuai ketentuan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.

Vice Presiden (VP) of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan, seluruh bandara perseroan siap menerapkan ketentuan ini. Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh.

“Sesuai SE Menhub tersebut, diimbau agar calon penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam memproses keberangkatan,” ujar Yado seperti dirilis humas AP II melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Rabu (3/11/2021).

Calon penumpang pesawat diimbau juga telah melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, lanjut Yado, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes COVID-19.

“Adapun bandara-bandara AP II juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujar Yado.

“Semangat dari adanya Airport Health Center adalah pelayanan bagi calon penumpang pesawat untuk dapat selalu memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Sehingga, sambung Yado lagi, tetap menjaga sektor penerbangan dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dan mendukung aktivitas masyarakat sesuai dengan protokol Kesehatan.

Di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, terdapat dua lokasi Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3, yang menyediakan layanan tes rapid test antigen dengan hasil keluar sekitar 30 menit, lalu RT-PCR dengan hasil keluar 1×24 jam dan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam.

Layanan tersebut dapat diakses melalui pemesanan terlebih dahulu (pre-order service) lewat aplikasi travelin, langsung datang ke lokasi (walk-in service), dan tes tanpa turun dari kendaraan (drive thru service). (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *