Berlaku 24 Oktober, Ini Ketentuan Penumpang Rute Domestik di semua Bandara AP II

Bandara Soekarno-Hatta yang salah satu bandara milik PT Angkasa Pura memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestic. Foto: humas AP II

Bandara-bandara PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestic, mulai 24 Oktober 2021. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

semarak.co-Vice President (VP) of Corporate Communication Yado Yarismano mengatakan, sesuai SE Menhub Nomor 88/2021itu, maka ditetapkan ketentuan mengenai tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

Bacaan Lainnya

SE Menhub Nomor 88/2021 menetapkan bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi COVID-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik,” ujar Yado seperti dirilis humas AP melalui semarak.redaksi@gmail.com, Jumat (22/10/2021).

Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung).

Berikutnya bandara Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga), dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali adalah: Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Selanjutnya Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Yado Yarismano menuturkan SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan.

“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Menhub Nomor 88/2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” jelas Yado.

Seperti diketahui, calon penumpang pesawat yang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi PeduliLindungi. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *