Mendes PDTT Luruskan Tupoksi Pendamping Desa, Bahas Monev Dana Desa dengan Pejabat Eselon I

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memimpin rapat bersama pejabat eselon I Kemendes PDTT terkait Monev Dana Desa. Foto: humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar bersama pejabat eselon I Kemendes PDTT menggelar rapat terkait Dana Desa di Kantor Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

semarak.co-Pokok utama yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait dengan monitoring dan evaluasi (Monev) dana desa serta daily report pendamping desa. Pada 2022, Kementerian Desa (Kemendes) PDTT harus mempunyai forum untuk memantau seluruh lalu lintas pelaporan sistim kegiatan pendamping desa.

Bacaan Lainnya

“Maksud saya, karena data kita di Kemendes PDTT ini data besar dan di situ ada by name by addres. Kita berkewajiban untuk memproteksi, jangan sampai kemudian ada masalah,” jelas Mendes PDTT Halim seperti dirilis humas melalui WAGroup rilis Kemendes PDTT, Kamis malam (14/10/2021).

Jika pendamping desa melaporkan, baik itu melaporkan Monev dana desa maupun daily report, pihaknya akan dapat melihat pergerakan di desa, hingga dapat diketahui pendamping mana yang laporan sehari-hari. Olehnya, Kemendes PDTT akan terus melakukan gerakan update data real time oleh desa.

Dari situ akan terlihat berapa persen desa yang melakukan update data secara real time. “Dari data tersebut bisa dilihat, desa yang datanya statis akan bisa kita cek, jika tidak ada dinamika data sama sekali, nah itu akan terpantau,” ungkap Gus Menteri, sapaan akrab Mendes PDTT Halim.

Di bagian lain Gus Menteri meminta Pendamping Desa untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Hal tersebut dikatakan Gus Menteri saat melakukan rapat dengan pejabat di Kemendes PDTT yang terkait dengan pendamping desa, di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

“Kita kembali lagi pada regulasi, coba kita cek lagi aturannya, tugas pendamping itu apa. Tupoksi pendamping desa harus diluruskan, jangan sampai terperosok pada hal-hal yang bukan menjadi tupoksi utamanya sebagai pendamping, sementara ada tupoksi yang harus dimaksimalkan,” pesan Gus Halim, sapaan akrab lain dari Gus Menteri.

Misalnya terkait dengan pendampingan, pendataan, pelaporan dan seterusnya itu harus dimaksimalkan betul. “Justru yang saya dengar malah ada pendamping yang menjadi staf kantor kepala desa juga. Gak bisa, jangan mau. Itu bukan tugasmu,” ungkapnya.

Gus Menteri melanjutkan, jika misalnya pendamping desa tersebut mau membantu karena ingin percepatan pembangunan desa itu luar biasa. “Tapi kalau memang rela, kalau tidak, jangan mengeluh, itu bukan tupoksimu, saya bilang begitu,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Oleh karena itu, tugas pendamping desa perlu diluruskan, bahwa tugas utama pendamping desa adalah melakukan pendampingan kewilayahan, bukan perorangan. “Dampingi kewilayahan, bukan perorangan. Kita dampingi pemanfaatan dana desa, kita melakukan pemantauan, kita melaporkan, melakukan kroscek sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Gus Menteri. (rif/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *