Pemerintah menggeser tanggal peringatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW atau yang merupakan hari libur nasional. Hari libur yang sebelumnya jatuh pada Selasa besok 19 Oktober 2021, digeser sehari atau besoknya menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
semarak.co-Ini sekaligus membatalkan asumsi libur panjang dari hari Sabtu, Minggu, Senin, hingga Selasa. Dimana hari Senin adalah hari terjepit Minggu dan Selasa yang sama-sama tanggal merah alias libur nasional.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (PANRB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Adapun alasannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Pemerintah juga meniadakan cuti bersama Hari Raya Natal. Jadi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal.
Direktur Jenderal Bimbibangan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan, hanya hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser. pergeseran ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
“Ini sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, jadi Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” kata Kamaruddin Amin dalam rilis humas Jurnalis Kemenag yang dilansir kompas.com/tren/read/2021/10/08/.
Adanya perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan potensi penularan Covid-19. “Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” kata Kamaruddin.
Hari ini sendiri, terang Kamaruddin, Jumat (8/10/2021), sudah masuk dalam bulan Rabiul Awal 1443 Hijriah. Pada bulan Rabiul Awal itulah Nabi Muhammad SAW dilahirkan, yaitu pada 12 Rabiul Awal yang dikenal juga sebagai Maulid Nabi.
Berkaca dari dua kali lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, pemerintah mewaspadai mobilitas masyarakat saat libur nasional dan perayaan keagamaan. Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021.
“Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021. Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Wiku menekankan, penularan virus masih terjadi sekalipun situasi pandemi sudah menunjukkan perbaikan.
“Mengingat Indonesia yang saat ini sedang dalam kondisi kasus yang cukup terkendali sudah sepatutnya kita mempertahankannya dengan tidak terlena dan tetap berhati-hati,” tutur Wiku dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Wiku juga meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk bisa mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat. “Mohon kepada pemerintah daerah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan membantu sosialisasi yang jelas di daerah masing-masing, khususnya rincian protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk meminimalisasi peluang penularan sebesar-besarnya,” ujar dia. (net/kpc/smr)
Berikut sejumlah hari libur nasional tahun 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13 – 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad
25 Desember: Hari Raya Natal
Adapun untuk Cuti bersama tahun 2021 yakni hanya pada:
12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah