JPT Harus Diisi Talenta Terbaik, Kementerian PANRB Keluarkan Aturan WFO Diprioritaskan ASN Telah Divaksin

Tangkapan layar aplikasi video meeting Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji (kedua dari kiri baris atas) saat mambacakan sambutan Menteri PANRB pada acara Pembinaan Nasional Panitia Seleksi Pengisian JPT di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual di Jakarta, Kamis (23/9/2021). Foto: humas PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.

semarak.co-pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19. Baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.

Bacaan Lainnya

“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi atau untuk pegawai ASN yang berada di sektor nonesensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3,” demikian bunyi lampiran Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25%.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%.

Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%. Sementara itu, pada instansi pemerintah nonesensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.

Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai. Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai.

Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4.

Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19. Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB No. 17 dan 21 tahun 2021.

Untuk itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas pernyataan SE seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (24/9/2021).

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian PANRB terus berupaya keras untuk memperbaiki proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) agar benar-benar memenuhi kriteria sistem merit sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Sekretaris Kementerian (Sesmen) PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, proses seleksi pengisian jabatan secara terbuka seharusnya mampu memastikan pengisian JPT Madya oleh talenta-talenta terbaik di instansi pemerintah. Saat ini proses pengisian JPT dihadapkan berbagai tantangan untuk menegakkan sistem merit.

“Di satu pihak kita menginginkan calon-calon yang berkualitas, tetapi di sisi lain, kita selalu berkejaran dengan waktu untuk menentukan calon yang paling tepat,” ujar Atmaji saat mambacakan sambutan Menteri PANRB pada Pembinaan Nasional Panitia Seleksi Pengisian JPT di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual, Kamis (23/9/2021).

Pemerintah telah menyiapkan sebuah terobosan untuk dapat mengatasi beragam permasalahan terkait pengisian JPT dengan penerapan manajemen talenta. Lewat manajemen talenta, para pegawai sudah disiapkan sejak awal untuk menjadi talenta-talenta unggul di instansi masing-masing yang nantinya akan menduduki jabatan pimpinan.

Para talenta unggul ini, baca Atmaji, kemudian disatukan dalam talent pool yang siap ditempatkan sebagai pimpinan menggantikan para pemimpin sebelumnya. Harapannya kedepan, tidak perlu sebuah instansi harus membuka lowongan jabatan melalui seleksi terbuka, karena semua sudah tersedia di internal masing-masing.

Atmaji menekankan terobosan talent pool yang terus dipersiapkan juga tetap diiringi perbaikan sistem yang telah ada, yakni seleksi terbuka. Kegiatan Pembinaan Nasional yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), nilai dia, sangat penting untuk memberi pemahaman dan bekal bagi para panitia seleksi (pansel) dalam menyeleksi calon pimpinan pada tingkatan JPT Madya di instansi pemerintah.

“Meskipun dengan adanya penerapan manajemen talenta, peran Bapak/Ibu sebagai panitia seleksi tetap penting nantinya mengingat perlu ada expert judgement terkait proses talent classification, talent mapping, dan lain sebagainya,” imbuh Atmaji seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis malam tadi (23/9/2021).

Tidak dipungkiri, kata dia, bahwa peran panitia seleksi sangat penting dalam mewujudkan meritokrasi di lingkungan birokrasi pemerintahan. Meritokrasi adalah sistem yang memastikan pengisian jabatan semata didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, ditambah rekam jejak integritas atau perilakunya.

Hal ini tentu dilakukan tanpa membedakan ras, golongan, apalagi siapa yang mampu membayar lebih. Pansel juga harus dapat menjalankan fungsi sebagai penerjemah keinginan pimpinan yang akan menggunakan (user), sebagai penggali potensi para calon, serta sebagai unsur penilai.

“Untuk menjaga agar proses seleksi dapat berjalan dengan baik, panitia seleksi harus memastikan bahwa seluruh proses persiapan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semua proses didokumentasikan dengan baik dan benar, dan digelar dengan mematuhi kode etik,” jelas Atmaji.

Pembinaan Nasional Panitia Seleksi Pengisian JPT disiarkan langsung di kanal Youtube KASN RI selama dua hari dengan melibatkan panitia seleksi di pusat dan daerah. Hadir narasumber hari kedua Komisioner KASN Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I Rudiarto Sumarwono.

Lalu Deputi bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani, Asesor BPKP Pusat Nurul Misbah, serta tiga Asisten Komisioner KASN Bidang Pengisian JPT. ((nan/rum/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *