Polisi Terduga Penembak Laskar FPI tak Ditahan, Kejagung: karena Statusnya Masih Anggota Aktif

Inilah enam anggota FPI yang diduga kuat sudah sudah tewas ditembak aparat polisi. Foto: indopos.co.id

Kuasa hukum keluarga anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar kecewa berat karena dua anggota Polri terduga penembakan anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta Cikampek ternyata tidak ditahan. Menyusul adanya jaminan dari pihak atasan dua anggota polisi itu.

semarak.co-Aziz pun mengaku pedih ketika mendengar fakta tersebut. Terlebih soal adanya jaminan dari pimpinan di Polri bahwa kedua terdakwa tidak ditahan. Dia mengaku sedih ternyata memang tak lagi ada keadilan untuk masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah tidak bisa berkata-kata lagi. Pedih hati kita pecinta keadilan tersayat-sayat melihat ketidakadilan luar biasa ini. Selamat tingggal keadilan. Namun, ingatlah Tuhan tidak akan tidur. Semua akan dibalas-Nya dunia akhirat. Amin,” kata Aziz saat dihubungi seperti kemudian dilansir tribunnews.com/nasional/2021/08/25/.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana penembakan yang membuat laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Km 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan, keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan. Menurutnya, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa.

Alasannya, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif. “Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif,” kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif. “Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan,” ujarnya.

Hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan. “Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” katanya.

Sebagai pengingat, melansir Kompas.com yang dikutip hot.grid.id (Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:13 WIB) diketahui terjadi penyerangan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin (7/12/2020) dini hari. Penyerangan tersebut melibatkan simpatisan Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terhadap polisi.

Tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, satu orang di antaranya telah dinyatakan meninggal dunia sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.

Dilansir dari Wartakotalive.com, JPU memutuskan tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan. Menurut dia, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa. Pasalnya, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif.

“Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif,” kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif. “Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan,” ujarnya.

Hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan. “Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tukasnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dua anggota Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Penyerahan tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jakarta, Senin (23/8/2021).

“Adapun 2 berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Sebelum dilakukan Tahap II, kata Leonard, sejatinya Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas tersangka Briptu FR dan Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

Kini, Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.

“Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” tukasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan. (net/tbc/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *