Bank Tanah Solusi Ketersediaan Tanah dalam Perumahan MBR, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kepastian Hak Atas Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. Foto: humas ATR/BPN

Sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah tengah serius menjadikan pembangunan infrastruktur menjadi prioritas tertinggi sehingga banyaknya pembangunan mulai dari jalan tol, bandara, atau jalan akses.

semarak.co-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu instansi pemerintah yang berperan dalam pertanahan dan tata ruang mengambil peran dalam jalannya kelancaran pembangunan dan investasi.

Bacaan Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil berkata, sebenarnya Pemerintah RI memiliki sumber daya yang begitu besar bagi pembangunan. Namun, adanya Covid-19 membuat banyak sumber daya yang dialokasikan demi penanganan Covid-19. Ia berpendapat bahwa dalam keadaan darurat ini, keselamatan warga negara menjadi prioritas utama.

PPKM yang sedang berlangsung ini juga tengah menunjukkan perkembangan yang signifikan, saya optimis pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” jelas Sofyan Djalil seperti dipaparkannya pada acara daring atau virtual bertajuk Global Infrastructure Investment Forum 2021 di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Terkait pembangunan infrastruktur, banyak hal yang dilakukan pemerintah, salah satunya adalah mengadakan pengadaan tanah. Menurut Sofyan A. Djalil, sebelumnya masalah pengadaan selalu menjadi kendala dalam jalannya pembangunan.

Itulah mengapa Pemerintah berusaha mengatasi kendala pembangunan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang hadir untuk mengatasi masalah perizinan investasi, pengelolaan infrastruktur bahkan hingga ke sektor ekonomi dan bisnis.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengambil peran untuk menyukseskan infrastruktur dan investasi dengan cara membereskan regulasi yang menyangkut pertanahan dan tata ruang. Sofyan A. Djalil berkata bahwa sebelumnya tata ruang menjadi salah satu hal yang menghambat investasi.

“Ada investasi yang tidak bisa dilakukan karena tata ruangnya belum ada, atau tata ruang dalam proses pembaharuan namun belum disahkan, atau terkendala perundang-undangan di daerah, tentu ini sangat menyangkut investasi,” jelas Sofyan Djalil seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (29/7/2021).

Itulah mengapa Kementerian ATR/BPN melakukan terobosan melalui pembentukan penyusunan kurang lebih 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta difokuskan pada daerah yang berpotensi tinggi pada minat investasi. Menurut Sofyan A. Djalil, juga akan diadakan penyusunan tata ruang yang sifatnya partisipatif.

Nantinya, mulai dari akademisi, pihak profesional hingga masyarakat akan bersama dengan pemerintah daerah untuk menyusun rencana tata ruang dan diharapkan kualitas tata ruang menjadi lebih baik.

“Tata ruang harus lebih baik karena menyangkut masalah ancaman lingkungan dan perubahan iklim sehingga akan memerlukan tata ruang yang lebih resilience. Kementerian ATR/BPN juga senantiasa memperbaiki dalam hal layanan administrasi pertanahan,” paparnya.

Saat ini sudah ada 4 layanan pertanahan yang berbasis digital yakni mulai dari Pengecekan Sertipikat, Informasi Zona Nilai Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Seiring implementasi layanan pertanahan berbasis elektronik dilaksanakan di seluruh kantor pertanahan, jumlah antrian berkurang hingga 30%-40%.

Satu hal yang tak kalah penting, yakni terkait penanganan sengketa pertanahan. Sofyan A. Djalil berkata bahwa pihaknya telah menyelesaikan kurang lebih 200 kasus sengketa pertanahan setiap tahunnya.

“Kita perangi mafia tanah dan selesaikan sengketa pertanahan karena mafia tanah ini timbul karena adanya ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan bukti sehingga mafia memanfaatkan kesempatan ini. Semua ini kita lakukan dalam rangka kepastian hukum yang dibutuhkan investor,” tutup Sofyan.

Masalah pertanahan di Indonesia saat ini masih menjadi penghambat pembangunan, seperti harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, terjadinya urban sprawling sehingga berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.

Selain itu, kebutuhan akan tanah yang besar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pengembangan kota baru, pertumbuhan perekonomian serta program 1 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga menjadi permasalahan pertanahan yang harus segera dicarikan solusi.

Menginisiasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat sebuah terobosan dengan membentuk sebuah Bank Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Bank Tanah merupakan sebuah Badan Hukum Indonesia yang melaksanakan sebagian kewenangan khusus untuk pengelolaan pertanahan secara independen dan fleksibel.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Perdananto Aribowo mengatakan optimalisasi peran pemerintah di bidang pertanahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) dengan tujuan sebagai operator atau land manager.

“Perlunya memaksimalkan peran pemerintah untuk menguasai, mengendalikan dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi,” ujar Perdananto Aribowo dalam acara Diskusi 5 Pilar “Peluang Pengembangan Kebijakan Penyediaan Tanah Bagi MBR” yang diselenggarakan Kementerian PUPR secara daring, Senin (26/7/2021).

Lebih lanjut Perdananto Aribowo mengatakan dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 fungsi dan tugas badan Bank Tanah dalam aspek perencanaan dan pemanfaatan tanah memastikan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan serta pemerataan ekonomi.

“Selain itu dalam fungsi aspek pengelolaan tanah Bank Tanah juga melakukan pengembangan tanah untuk kegiatan perumahan dan kawasan pemukiman, peremajaan kota, pengembangan kawasan terpadu dan lain sebagainya.

Pemeliharaan dan pengamanan tanah terdiri atas aspek hukum dan aspek fisik serta pengendalian tanah pun juga dilakukan dalam aspek fungsi pengelolaan Bank Tanah,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menuturkan Bank Tanah dapat dijadikan solusi atas ketersediaan lahan untuk pembangunan kepentingan umum seperti perumahan untuk masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelesaian masalah. “Saya berharap dapat berkolaborasi dengan baik dan kita tingkatkan kinerja ke depan karena pada masa pandemi ini membutuhkan kerja keras dan inovasi,” tuturnya.

Ketua Kelompok Keahlian Perencanaan Perancangan Kota ITB, Haryo Winarso pada kesempatan ini menjelaskan terdapat tantangan yang dihadapi dalam penyediaan tanah bagi perumahan MBR, maka dari itu dia mengusulkan penyediaan lahan dengan mendahulukan pemilik awal untuk pembangunan kawasan tersebut. (ar/sa/jr/ta/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *