Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berusaha mewujudkan birokrasi yang dinamis dan berkelas dunia. Walaupun beragam upaya reformasi birokrasi yang dilakukan mulai menunjukan perkembangan ke arah yang menggembirakan.
semarak.co-Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan, jika kita lihat dari sisi indeks reformasi birokrasi, di tingkat kementerian dan lembaga telah menunjukan 96 persen memperoleh nilai baik.
“Tentu ini cukup menggembirakan,” ujar Erwan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan Bidang PANRB, secara virtual di Jakarta, Kamis (24/6/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB.
Indeks reformasi birokrasi menggambarkan kemajuan instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, profesional, dan melayani. Fokus utamanya, adanya perubahan mindset dan cara kerja yang lebih berorientasi kinerja dan pelayanan public, perbaikan tata kelola kelembagaan.
Termasuk transformasi digital, deregulasi kebijakan, peningkatan profesionalitas SDM, dan efektivitas pengawasan internal. Tidak hanya dari sisi indeks reformasi birokrasi, Erwan turut merunut capaian yang telah diraih beberapa tahun terakhir.
“Di antaranya penyederhanaan 41.272 struktur di 91 kementerian/lembaga serta pembubaran 27 lembaga non struktural. Capaian lain yang cukup signifikan adalah keberhasilan kita untuk mencegah potensi pemborosan APBN/APBD sebesar 112 triliun rupiah,” imbuhnya.
Erwan juga menjabarkan, sebagai koordinator kebijakan reformasi birokrasi instansi pemerintah yang menyusun roadmap reformasi birokrasi, Kementerian PANRB telah menyiapkan empat langkah untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.
Empat Langkah itu, menyempurnakan roadmap reformasi birokrasi nasional, meningkatkan efektivitas tim asistensi reformasi birokrasi daerah, meningkatkan kolaborasi dalam mengawal reformasi birokrasi baik di tingkat pusat maupun daerah, terakhir memberikan reward bagi instansi pemerintah yang memiliki reformasi birokrasi yang tinggi.
Reformasi birokrasi juga diharapkan menghasilkan pelayanan publik prima yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Layanan prima harus jadi target utama setiap unit penyelenggara pelayanan melalui langkah kolaboratif, inovatif, dan sinergi antara instansi dalam mewujudkan visi Presiden.
Sejalan Visi Presiden Jokowi dalam kabinet Indonesia Maju, reformasi birokrasi dipacu untuk memberikan kecepatan dalam melayani dan kemudahan perizinan. Ini ditempuh dengan pelaksanaan reformasi pelayanan publik berbasis digital. Diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian dan transparansi pada setiap layanan.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan publik dapat menjadi kunci esensial dari reformasi birokrasi. Saat ini, pelayanan tidak hanya dituntut dalam segi kecepatan saja, namun masyarakat juga menginginkan kemudahan dan kepraktisan.
“Digitalisasi pelayanan publik tidak hanya berbicara tentang infrastruktur, namun juga harus diikuti dengan perubahan pola pikir para penyedia layanan yang tanggap akan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menjelaskan, bidang pelayanan publik turut ambil bagian dalam capaian reformasi birokrasi. Integrasi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembentukan 43 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah beroperasi dan terbentuknya 1.598 unit percontohan pelayanan prima dan anti korupsi.
“Kehadiran MPP diharapkan dapat mengubah stigma pelayanan, sekaligus mendorong kemudahan berusaha yang menjadi salah satu tujuan dari reformasi pelayanan perizinan serta transformasi pola pikir yang semula ego sektoral antar instansi diubah menjadi kolaborasi yang fokus pada komitmen melayani masyarakat,” jelas Diah.
Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan Bidang PANRB dimoderatori Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan diikuti para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian/Lembaga.
Serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi guna menjalin inisiatif strategis dalam penyelenggaraan birokrasi yang efektif dan efisien.
“Kami di sini menyusun kebijakan, bapak/ibu sekalian yang melaksanakan di instansi masing-masing. Oleh karena itu, dalam siklus merumuskan kebijakan, melaksanakan kebijakan, kita memerlukan feedback perbaikan kebijakan. Dengan cara ini kita bisa bersama-sama menyukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi,” pungkas Atmaji.
Di bagian lain diingatkan bahwa posisi aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan tidak lepas dari sorotan publik. Karena mampu menggerakkan potensi sosial dan politik.
Seorang ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun termasuk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Birokrasi pemerintahan akan kuat jika para ASN bersikap netral dari segala kepentingan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil.
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kutip Atmaji, sepanjang kampanye Pilkada 2020 terdapat 604 ASN yang melanggar aturan netralitas dan direkomendasikan dikenai sanksi oleh kepala daerah.
“Berdasarkan survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem KASN 2018, pelanggaran netralitas ASN banyak disebabkan karena ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek,” ujar Atmaji membuka Diskusi Terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah, secara virtual, Jumat (25/6/2021).
Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, kata dia, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pilkada.
Disampaikan dalam menegakkan netralitas ASN, Kementerian PANRB bersama KASN, BKN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan SKB 5 Instansi yang membangun sinergitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN.
Dalam SKB tersebut diatur tentang pemblokiran data ASN yang melanggar netralitas dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN. Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga memberikan teguran kepada kepala daerah yang tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Hal tersebut membuat tingkat kepatuhan kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN meningkat pada tahun 2020, yakni mencapai 72,8 persen. Tahun sebelumnya, tindak lanjut rekomendasi KASN oleh kepala daerah hanya 38 persen.
“Kami memilih Jawa Tengah sebagai model karena Jawa Tengah kami anggap berhasil mengawal Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, jelas Atmaji.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah terbesar kedua dengan 21 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada.
Untuk menjaga netralitas ASN dan menjaga proses birokrasi, pihaknya terus melakukan sosialisasi diberbagai daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Didalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga jelas disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.
“ASN harus betul-betul profesional, meski dalam proses pilkada banyak terjadi singgungan. Namun ASN sebagai abdi negara yang harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat tidak boleh terjebak proses kontestasi,” kata Yulianto dalam rilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (25/6/2021).
Pasangan calon juga tidak boleh melibatkan ASN didalam berbagai kegiatan termasuk kampanye. Hal tersebut juga diatur dalam UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1/2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang.
Pihaknya juga telah melaksanakan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN melalui penerbitan Surat Edaran Sekjen No. 18/2020 serta sosialisasi SKB 5 Instansi ke Sekretariat KPU di semua tingkatan.
Berdasarkan catatan pihaknya, pelanggaran yang terjadi di Jateng diantaranya melakukan posting, comment, share, dan like pada akun pasangan calon atau partai politik. Dugaan pelanggaran netralitas dilakukan oleh 114 ASN diberbagai daerah di Jawa Tengah selama pelaksanaan Pilkada 2020.
Pelanggaran netralitas ASN menurutnya terjadi akibat kurangnya pengetahuan ASN terhadap regulasi dan aturan yang berlaku. Oleh karenanya, sosialisasi dan edukasi berbagai pemangku kepentingan harus dilakukan secara menyeluruh kepada ASN hingga ke tingkat daerah.
Netralitas ASN adalah refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). ASN tidak dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri,” pungkasnya. (rum/byu/smr)