PT Kereta Api Indonesia (KAI) siap melayani perjalanan orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik lebaran 1442 H yaitu pada 6-17 Mei 2021. Adapun dari wilayah Daop 1 Jakarta Kereta Api Jarak Jauah (KAJJ) yang dioperasikan untuk kepentingan perjalanan yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik ini jumlahnya sangat terbatas.
semarak.co-Dari Daop 1 Jakarta terdapat 7 KAJJ yang akan beroperasi, di antaranya 4 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Terdapat beberapa tujuan pada KAJJ khusus perjalanan mendesak diantaranya Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.
Pengoperasian KAJJ untuk kepentingan nonmudik ini sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Sama halnya KA Reguler di masa pandemic Covid-19, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.
“Perjalanan KA pada masa peniadaan mudik dilakukan untuk dapat mengakomodir layanan pada sejumlah orang yang memiliki kebutuhan khusus atau pengecualian karena alasan tertentu,” ujar Nisa sapaan akrab Eva Chairunisa dalam rilis humas by whatsapp (WA), Rabu (5/5/2021).
Pada prosesnya seluruh protokol kesehatan yang sangat ketat akan di terapkan. KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
Berikut hal yang perlu diketahui masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan atau bersifat khusus untuk kepentingan non mudik:
– Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
– Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
– Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
-Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
– Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
– Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan. (smr)